Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang
meletakkan tangan dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang
sebaliknya lutut dahulu kemudian tangan. Lalu mana yang benar dalam
masalah ini !.Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil
setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak
perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik
dan benar.Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting. Dan
menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif,
diantaranya :
- Penggambaran masalah tidak di atas hakikat sebenarnya.
- Timbulnya ketimpangan dalam penerapan masalah.
- Lahirnya masalah-masalah lain yang membuat permasalahan tersebut semakin rumit dan bertele-tele.
- Bisa mengantar ke jalur berlebihan dalam masalah agama, padahal sikap berlebihan tersebut merupakan perkara yang tercela dalam syari’at Islam yang penuh dengan kemudahan ini.
Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Al-Auza’iy
dan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnu Hazm
berlebihan dalam menguatkan pendapat ini sehingga beliau menganggap bahwa
meletakkan tangan sebelum lutut adalah perkara yang wajib.
Dalil-dalil
Pendapat Pertama
Ada dua
Hadits yang dijadikan dalil oleh orang yang menganut pendapat pertama ini
:
Hadits Pertama: Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :“Apabila salah seorang
dari kalian (hendak) sujud maka janganlah ia turun bersimpuh sebagaimana turun
bersimpuhnya onta tapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua
lututnya“. Dikeluarkan oleh Ahmad 2/381, Al-Bukhary dalam At-Tarikh
Al-Kabir 1/1/139, Abu Daud no 840, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no. 678,
Ath-Thahawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/254, Ad-Daruquthny 1/344-345,
Al-Baihaqy 2/99-100, Al-Hazimy dalam Al-I’tibar Fii An-Nasikh Wal Mansukh minal
Atsar hal. 59-60, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.520-522, Ibnu Hazm dalam
Al-Muhalla 4/128-129 dan Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah 3/134-135 semuanya dari
jalan Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy dari Muhammad bin Hasan dari Abu
Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah.
Pendapat kedua ini adalah pendapat Muslim bin Yasar,
An-Nakh’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Abu Hanifah dan dua muridnya Muhammad dan Abu
Yusuf, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan Ibnul Mundzir. Pendapat ini
juga dihikayatkan dari ‘Umar bin Khaththab dan anaknya ‘Abdullah radhiyallahu
‘anhuma. At-Tirmidzy dan Al-Khaththaby mengatakan bahwa ini adalah pendapat
kebanyakan para ‘ulama.
Dalil-dalil
pendapat kedua
Hadits
Pertama : Hadits
Wa`il bin Hujr, Hadits Wa`il ini mempunyai dua jalan:
Jalan Pertama : “Saya melihat Nabi shollallahu ‘alaihi
wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya
sebelum kedua tangannya dan apabila beliau bangkit beliau mengangkat kedua
tangannya sebelum kedua lututnya“.
Dikeluarkan oleh Abu Daud no.388, An-Nasa`i 2/207,234
dan dalam Al-Kubra no.676,740, Ibnu Majah no.838, Ad-Darimy 1/303, Ibnu
Khuzaimah no. 626,629, Ibnu hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 1912,
Ath-Thohawy 1/255, Ad-Daraquthny 1/345, Al-Baihaqy 2/98, Ibnul Jauzy dalam
At-Tahqiq no. 518, Al-Baghawy 3/133, Al-Hazimy hal. 60-61, Al-Khatib
Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al-Jama’ Wat Tafriq 2/501 dan Adz-Dzahaby dalam
Mu’jamul Muhadditsin hal.218-219 semuanya dari jalan Syarik bin Abdillah
An-Nakha’iy dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.
Pendapat ini
merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Ahmad. Para ‘ulama yang
menguatkan pendapat ketiga ini, ada dua jalan dalam menguatkannya :
- Ada yang menguatkan pendapat ini dengan alasan bahwa dalil dari pendapat pertama dan kedua semuanya shohih bisa dipakai berhujjah. Dengan demikian maka kandungan dari dalil-dalil tersebut bisa diamalkan sehingga boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
- Ada yang menguatkan pendapat ketiga ini dengan alasan bahwa seluruh hadits yang berkaitan dengan cara turun untuk sujud, baik tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan, adalah hadits-hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Karena tidak ada aturan dalam hadits yang shohih yang menjelaskan tentang cara turun untuk sujud tersebut maka ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
Sepanjang
pemeriksaan kami, ada dua hadits yang menyebutkan tentang hal ini :
1. Hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma : “Sesungguhnya
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam jika beliau (hendak)
berdiri dalam sholatnya, beliau meletakkan kedua tangannya di atas bumi
sebagaimana yang dilakukan oleh al-‘ajin (orang yangmelakukan‘ajn)”.
Hadits ini disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish Al-Habir
(1/466) dan An-Nawawy dalam Al-Majmu’ (3/421).
Berkata Ibnu Ash-Sholah dalam komentar beliau terhadap
Al-Wasith –sebagaimana dalam At-Talkhis- : “Hadits ini tidak shohih dan tidak
dikenal serta tidak boleh berhujjah dengannya”.
Berkata An-Nawawy : “(Ini) hadits lemah atau batil, tidak ada asalnya”.
Berkata An-Nawawy : “(Ini) hadits lemah atau batil, tidak ada asalnya”.