Rabu, 22 Februari 2012

Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Pengawasan


Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Pengawasan


[Diambil dari: Depdiknas.2009. Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial (Bahan Belajar Mandiri Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah), Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan]
A. Pengantar
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 19 tentang standar proses dan pasal 55 mengenai standar pengolaan menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran, serta pengawasan proses pembelajaran yang efektif dan efisien diperlukan kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengambilan langkah tindak lanjut hasil pengawasan. Tugas ini dipercayakan kepada pengawas satuan pendidikan bertanggung jawab membina, memantau, dan menilai satuan pendidikan. Dalam melaksanakan tugas tersebut pengawas tentu harus menyusun program, melaksanakan serta menyampaikan laporannya. Pertanyaannya adalah:
  1. Bagaimanakah konsep dasar dan tujuan penyusunan program pengawasan sekolah?
  2. Bagaimanakah kedudukan, tugas pokok dan rincian kerja serta wewenang pengawas?.
  3. Bagaimanakah prosedur penyusunan program pengawasan tahunan dan semester?
  4. Bagaimanakah cara menyusun rencana kepengawasan manajerial (RKM) dan rencana kepengawasan akademik (RKA)?
  5. Bagaimanakah penyusunan  laporan pelaksanaan     program  pengawasan?
B. Konsep Dasar dan Tujuan Penyusunan Program Pengawasan
1. Pengertian Pengawasan dan Tugas Pokok Pengawas
a. Pengertian Pengawasan
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan Pengawas Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penyusunan program pengawasan satuan pendidikan, pelaksanaan pembinaan akademik dan administrasi, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian administrasi dan akademik, dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan.
Pengawas satuan pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan yang pada kakekatnya adalah memberi bantuan profesional kesejawatan yang dilaksanakan melalui dialog kajian masalah pendidikan dan atau pengembangan serta implementasinya dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional dan komitmen guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah guna mempertinggi prestasi belajar peserta didik dan kinerja sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, dan akuntabilitas pendidikan. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas kepengawasan seorang pengawas sekolah hendaknya memahami tugas pokok yang meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap sekolah yang menjadi tanggung jawab binaannya secara utuh dan keseluruhan dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Tugas pokok tersebut diimplementasikan kedalam bentuk supervisi, baik supervisi manajerial maupun supervisi akademik.
b. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20), Tugas pokok pengawas sekolah/ madrasah mencakup enam dimensi utama, yakni mensupervisi (supervising), memberi nasehat (advising), memantau (monitoring), membuat laporan (reporting), mengkoordinir (coordinating), dan memimpin (performing leadership). Keenam hal tersebut secara rinci disajikan dalam tabel berikut.
Tabel  Dimensi Tugas dan Sasaran Pengawasan
Dimensi Tugas Pengawas
Sasaran
Mensupervisi
  1. Kinerja kepala sekolah
  2. Kinerja guru
  3. Kinerja staf sekolah
  4. Pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran
  5. Pelaksanaan pembelajaran
  6. Ketersediaan dan pemanfaatan seumberdaya
  7. Manajemen sekolah, dll.,
Memberi Nasehat
  1. Kepada guru,
  2. Kepala sekolah
  3. Tim kerja sekolah dan staf,
  4. Komite sekolah, dan
  5. Orang tua siswa
Memantau
  1. Penjaminan/standar mutu pendidikan,
  2. Proses dan hasil belajar peserta didik,
  3. Pelaksanaan ujian,
  4. Rapat guru dan staf
  5. Hubungan sekolah dengan masyarakat,
  6. Data statistik kemajuan sekolah
Membuat Laporan Perkembangan Kepengawasan
  1. Kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota
  2. Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Depdiknas,
  4. Publik
  5. Sekolah Binaan
Mengkoordinir
  1. Mengkoordinir sumber personal dan material
  2. Kegiatan antarsekolah
  3. Kegiatan pre/inservice training bagi guru dan Kepala Sekolah, dan pihak lain.
  4. Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah
Memimpin
  1. Pengembangan kualitas SDM di sekolah binaan
  2. Pengembangan sekolah
  3. Partisipasi  dalam  kegiatan manajerial Dinas Pendidikan,
  4. Berpartisipasi  dalam  perencanaan  pendidikan di Kabupaten/Kota,
  5. Berpartisipasi dalam seleksi calon kepala sekolah/madrasah,
  6. Berpartisipasi dalam merekrut personil proyek atau program-program  khusus   pengembangan mutu sekolah,
  7. Pengelolaan konflik, dan
  8. Berpartisipasi dalam menangani pengaduan
2. Penyusunan Program Pengawasan
Berdasarkan jangka waktunya atau periode kerjanya, program pengawasan sekolah terdiri atas: (a) program pengawasan tahunan, (b) program pengawasan semester (c) rencana kepengawasan akademik (RKA) dan (d) rencana kepengawasan manajerial (RKM). Program pengawasan tahunan disusun dengan cakupan kegiatan pengawasan pada semua sekolah di tingkat kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun. Program pengawasan tahunan disusun dengan melibatkan sejumlah pengawas dalam satu Kabupaten/Kota untuk setiap jenjang pendidikan. Program pengawasan semester merupakan penjabaran program pengawasan tahunan pada masing-masing sekolah binaan selama satu semester yang disusun oleh masing-masing pengawas. Program pengawasan semester disusun oleh setiap pengawas sesuai kondisi obyektif sekolah binaanya masing-masing.
Program pengawasan sekolah adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam kurun waktu (satu periode) tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun program kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Dalam konteks manajemen, program kerja pengawasan sekolah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.
Secara umum, program pengawasan sekolah sekurang-kurangnya memuat komponen pokok sebagai berikut:
  1. Aspek/masalah, berupa identifikasi hasil pengawasan sebelumnya sebagai prioritas dalam rencana pengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian)
  2. Tujuan pengawasan yang hendak dicapai.
  3. Indikator keberhasilan, berupa target yang ingin dicapai
  4. Strategi/metode kerja/teknik supervisi, seperti monitoring dan evaluasi, refleksi dan Focused Group Discussion, metode delphi, workshop, kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, supervisi kelompok, dll)
  5. Skenario kegiatan, berupa langkah atau tahapan supervisi yang sistematis dan logis yang disesuaikan dengan jadwal dan waktu.
  6. Sumber daya yang diperlukan, dapat berupa bahan, fasilitas, manusia.
  7. Penilaian dan instrumen, jenis dan bentuk disesuaikan dengan aspek/masalah yang akan diselesaikan.
  8. Rencana tindak lanjut, dapat berupa pemantapan, perbaikan berkelan-jutan disesuaikan dengan metode pengawasan.
C. Prosedur Penyusunan Program Pengawasan
1. Prinsip Penyusunan
Penyusunan program kerja pengawas hendaknya memperhatikan kriteria yang disingkat dengan ”SMART” (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Time Bound).
  1. Specific, artinya program yang disusun memiliki fokus yang jelas dan mencakup bidang tertentu secara khusus.
  2. Measureable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
  3. Achieveable, artinya program-program yang dirancang terjangkau untuk dicapai, baik dari segi waktu, biaya maupun kondisi yang ada.
  4. Realistics artinya program-program benar-benar didasarkan pada data atau kondisi dan kebutuhan riil sekolah-sekolah binaan serta tidak mengada-ada.
  5. Time Bound, artiya program yang dirancang memiliki batasan waktu pencapaian atau pelaksanaan yang jelas.
Sebagai suatu bentuk perencanaan, program pengawasan sekolah berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pengawasan. Dengan memperhatikan langkah pokok perencanaan (Stoner, 1992), terdapat empat tahapan kegiatan yang harus dilakukan dalam penyusunan program pengawasan sekolah meliputi:
  1. Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
  2. Menentukan situasi pada saat ini
  3. Mengidentifikasi pendukung dan penghambat tujuan
  4. Mengembangkan seperangkat tindakan untuk mencapai tujuan.
2. Isi Pokok dan Alur Penyusunan Program
Isi pokok kegiatan yang akan dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan ada empat macam, yaitu:
  1. Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dan kebijaksanaan di bidang pendidikan
  2. Pengolahan dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun sebelumnya
  3. Perumusan rancangan program pengawasan tahunan
  4. Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan.
Keempat hal tersebut secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut.

Penyusunan program pengawasan agar lebih terfokus dapat dituangkan dalam bentuk matriks, sebelum diuraikan secara naratif. Salah satu model format adalah sebagaimana contoh berikut ini.

D. Sistematika Program Pengawasan Sekolah
Program pengawasan tahunan pengawas sekolah merupakan hasil kerja kelompok pada setiap jenjang di kabupaten/kota seyogyanya dituangkan dalam bentuk dokumen yang lengkap. Sistematika program pengawasan tahunan dan semester dapat disusun sesuai dengan contoh sistematika sebagai berikut.
1. Program Tahunan Pengawasan Sekolah
Program kerja pengawasan sekolah tahunan dapat disusun dalam bentuk (makalah dengan sistematika penulisan dan isi pokok sebagai berikut.
========================
HALAMAN JUDUL (SAMPUL) HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
  2. Landasan (Dasar Hukum)
  3. Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan
  4. Tujuan dan Sasaran Pengawasan
  5. Tugas Pokok dan Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN
  1. Deskripsi Hasil Pengawasan
  2. Masalah dalam Pengawasan
  3. Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
BAB III DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN
A. Program Pembinaan
  1. Supervisi Akademik (RKA)
  2. Supervisi Manajerial(RKM)
B. Program Pemantauan
C. Program Penilaian
BAB IV PENUTUP
========================
Isi atau uraian sistematika di atas, adalah sebagai berikut:
Latar belakang, berisi uraian tentang: (1) kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja Dinas Pendidikan setempat; (2) harapan tentang peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai pada satu tahun berikutnya; serta (3) masalah-masalah yang mungkin timbul dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat dipecahkan melalui kegiatan pengawasan sekolah.
Landasan hukum, berisi uraian tentang Undang-undang, peraturan peme-rintah pusat, serta peraturan pemerintah daerah yang relevan sehingga dapat dijadian acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah.
Visi dan misi, memuat rumusan tentang: (1) visi pengawasan yang merupakan penjabaran visi Dinas Pendidikan setempat yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan; serta (3) strategi pengawasan yang akan diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
Tujuan, berisi uraian tujuan dan sasaran spesifik yang ingin dicapai melalui kegiatan pengawasan selama satu tahun. Tercapainya tujuan tersebut merupakan indikator keterlaksanaan misi pengawasan dan ketercapaian visi pengawasan.
Ruang lingkup, memuat uraian tentang lingkup kegiatan pengawasan yang dijadikan dasar dalam menyusun program kerja pengawasan selama satu tahun. Ruang lingkup pengawasan disusun dalam skala prioritas berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya.
Deskripsi hasil pengawasan berisi uraian tentang hasil yang telah dicapai dalam kegiatan pengawasan tahun sebelumnya mencakup: (1) hasil penilaian, (2) hasil pembinaan, dan (3) hasil pemantauan terhadap setiap komponen pendidikan pada semua sekolah binaan. Deskripsi hasil pengawasan dinyatakan secara kuantitatif ataupun kualitatif sesuai dengan sasaran program.
Permasalahan Berisi uraian tentang sejumlah masalah atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan sekolah tahun sebelumnya meliputi masalah dan kendala dalam melaksanakan penilaian, pembinaan, serta pemantauan. Masalah tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai aspek-aspek yang harus dipecahkan melalui kegiatan pengawasan pada tahun berikutnya.
Kebijakan dalam pengawasan, Berisi uraian tentang kebijakan­kebijakan di bidang pendidikan baik itu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang relevan dengan kegiatan pengawasan sekolah. Uraian tersebut merupakan hasil analisis terhadap landasan (dasar hukum) serta isu-isu pendidikan yang berkembang baik di tingkat pusat ataupun di daerah.
Bab II, berisi tentang hasil pengawasan periode sebelumnya, permasa­lahan yang mengemuka, serta kebijakan-kebijakan yang relevan dengan pendidikan di wilayah binaan pengawas.
Bab III, berisi deskripsi program, yang meliputi: penilaian, pembinaan atau supervisi baik dalam bidang akademik (RKA) maupun manajerial (RKM), dan program pemantauan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.
2. Program Semester Pengawasan Sekolah
Program pengawasan semester mencakup rincian teknis kegiatan yang akan dilakukan pengawas sekolah pada setiap sekolah binaan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas input, proses, dan hasil pendidikan pada setiap sekolah binaannya dalam jangka pendek (selama satu semester). Untuk kepentingan praktis, program pengawasan semester dapat disusun dalam bentuk matrik kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengawas pada setiap sekolah binaannya.
Substansi yang dikembangkan dalam program pengawasan semester meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
  1. Aspek/ Identifikasi masalah yang dihadapi oleh sekolah binaan serta upaya pemecahannya. Atau hasil dentifikasi masalah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam rencana pengawasan (pembinaan, pemantauan, penilaian), Atas dasar masalahan tersebut, ditetapkan tujuan spesifik kegiatan pengawasan yang hendak dicapai sejalan dengan visi dan misi sekolah binaan.
  2. Sasaran pengawasan yaitu komponen sistem pendidikan di sekolah yang dianggap paling penting mendapatkan perhatian khusus berdasarkan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya dan indikator keberhasilan berupa target yang ingin dicapai,
  3. Deskripsi strategi/metode kerja/teknik supervisi meliputi, metode kerja/teknik yang akan digunakan, serta langkah-langkah pelaksa­naan kegiatan pengawasan., seperti monitoring dan evaluasi, refleksi dan Focused Group Discussion, metode dhelpi, workshop, kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antar kelas, supervisi kelompok, dll), skenario kegiatan berupa langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pengawasan atau tahapan supervisi yang sistematis dan logis.
  4. Sumber daya yang diperlukan dapat berupa bahan, fasilitas, manusia.,
  5. Penilaian dan instrumen jenis dan bentuk disesuaikan dengan aspek/masalah yang akan diselesaikan
  6. Rencana tindak lanjut dapat berupa pemantapan, perbaikan berkelanjutan disesuaikan dengan metode pengawasan.
  7. Jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan, dapat disusun dalam format time schedule tersendiri untuk semua sekolah binaan.
Dalam upaya menghasilkan progam yang baik, kriteria SMART dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program kerja dengan kepanjangan sebagai berikut: (1) Specific, artinya pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja secara spesifik, jelas, dan terfokus pada pencapaian tujuan; (2) Measureable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya; (3) Achieveable, artinya program-program dan kegiatan-kegiatan selain dapat diukur juga harus dapat dicapai disesuaikan dengan berbagai kondisi di sekolah; (4) Realistics, artimya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dipilih realistis, tidak mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah dalam pencapaian hasilnya; (5) Time Bound, artinya jelas target waktu pencapaian dalam setiap langkah kegiatan.
3. Rencana Kepengawasan Akademik (RKA)
RKA merupakan penjabaran dari program semester yang rinci dan sistematis, agar pengawasan lebih terarah dengan menggunakan kriteria SMART dari ruang lingkup supervisi akademik dan sasarannya adalah guru, dan dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
4. Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM)
RKA merupakan penjabaran dari program semester pengawasan sekolah yang rinci dan sistematis, agar pengawasan lebih terarah dengan menggunakan kriteria SMART dari ruang lingkup supervisi manajerial dan sasarannya adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah, serta dirancang untuk dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen-komponen dalam program tahunan, program semestre, RKA dan RKM sekurang-kurangnya memuat: aspek/masalah, tujuan/sasaran, indikator keberhasilan, strategi/metode verja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan dan jadwal/waktu yang diperlukan.
Berikut disajikan contoh rencana kepengawasan manajerial (RKM)
============================
Contoh:
RENCANA KEPENGAWASAN
ASPEK MANAJERIAL
N0. 3. Pembinaan Program Sekolah Jangka Pendek (Tahunan )
A. ASPEK/ MASALAH:
  1. Membina    : Penyusunan Program Sekolah jangka pendek
  2. Memantau  : Proses Penyusunan Program Sekolah jangka pendek
  3. Menilai : Akurasi dan relevansi Program jangka panjang, jangka mene­ngah dan jangka pendek (tahunan)
B. TUJUAN:
Tersusunnya Program sekolah jangka pendek yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Sekolah, menuju Sekolah Berstandar Nasional ( SSN)
C. INDIKATOR KEBERHASILAN:
  1. Mampu menyusun need assesment kegiatan sekolah yang akan dilaksanakan
  2. Program sekolah berdasarkan program jangka panjang dan jangka menengah
  3. Seluruh stakeholder mengetahui program sekolah jangka pendek (transparansi)
  4. Program sekolah jangka pendek mendapat dukungan dari stakeholder
C. STRATEGI/METODE KERJA (Teknik Supervisi Manajerial):
  1. Eksplorasi penguasaan peserta tentang program sekolah jangka pendek (tahunan)
  2. Penyajian dan diskusi substansi materi tentang program sekolah jangka pendek
  3. Analisis program jangka panjang dan menengah
  4. Tanya jawab tentang kebutuhan sekolah
  5. Review program sekolah jangka pendek sebelumnya.
  6. Refleksi dan rencana tindak lanjut.
D. SKENARIO KEGIATAN :
1. Pendahuluan:
a. Penjelasan tentang maksud pembinaan.
b. Ekplorasi mengenai penguasaan tentang program sekolah jangka pendek.
2. Inti:
  • Penyajian pokok-pokok materi tentang program sekolah jangka pendek.
  • Menganalisa kebutuhan dan potensi sekolah
  • Diskusi tentang need assessmen sekolah.
  • Menelaah kekurangan program sekolah jangka pendek sebelumnya.
  • Penyusunan program sekolah jangka pendek.
  • Validasi program sekolah jangka pendek dengan kebutuhan, kondisi dan potensi sekolah.
3. Penutup
  1. Kesimpulan tentang program sekolah jangka pendek yang telah dihasilkan.
  2. Evaluasi, refleksi, dan umpan balik.
  3. Tindak lanjut sosialisasi program sekolah jangka pendek kepada warga /stake holder sekolah.
F. SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN (DANA/FASILITAS dll)
1. Sumber belajar :
  • Buku tentang undang-undang, peraturan pemerintah dan permendiknas
  • Buku, jounal dan hasil penelitian yang relevan
  • Kebijakan dan peraturan pemerintah yang relevan dan aktual
  • Worksheet dan format-format.
2. Alat/Media: Laptop; LCD; dan Alat tulis lainnya
3. Dana: Alokasi BOS
G. PENILAIAN DAN INSTRUMEN
  1. Penilaian: Produk
  2. Instrume: Daftar checklist dengan narasi
H. RENCANA TINDAK LANJUT
  1. Aplikasi dan implementasi program sekoah jangka pendek dalam seluruh aktifitas sekolah
  2. Menetapkan program sekolah jangka pendek sebagai acuan dasar pelaksanaan semua kegiatan disekolah baik bidang kurikulum, bidang kesiswaan, sarana dan hubungan masyarakat.
  3. Evaluasi keterlaksanaan program sekolah jangka pendek dalam seluruh aktifitas sekolah.
============================
D. Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan Sekolah
1. Pengertian, Tujuan dan Manfaat Laporan
Laporan pengawasan secara umum dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penyampaian informasi yang dilakukan secara teratur tentang proses dan hasil suatu kegiatan pada pihak yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap kelancaran kegiatan pengawasan tersebut.
Laporan pengawasan bertujuan memberikan gambaran tentang pening­katan mutu sekolah setelah dilaksanakannya pengawasan. Ormston dan Shaw (1994:104) menyatakan bahwa tujuan laporan pengawasan adalah untuk mengkomunikasikan secara jelas mengenai kekuatan dan kelemahan sekolah, meliputi keseluruhan kualitasnya, standar pencapaian kinerja kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah yang bermuara pada prestasi belajar siswa, dan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki hal yang dibutuhkan.
Secara terperinci, laporan hasil pengawasan disusun dengan tujuan sebagai berikut:
  • Memberikan gambaran mengenai keterlaksanaan setiap butir kegiatan yang menjadi tugas pokok pengawas sekolah.
  • Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pengawas sekolah terhadap:
  • Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan terhadap:
  • Memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan berdasarkan hasil pembinaan yang telah dilakukan terhadap:
  • Menginformasikan berbagai faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan setiap butir kegiatan pengawasan sekolah.
  • Kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah
  • Kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan dan penelitian proses pembelajaran/bimbingan.
  • Kinerja tenaga kependidikan lainnya (TU, Laboran, pustakawan) dalam pelaksanaan tugas pokokny masing­masing.
  • Administrasi sekolah
  • Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan
  • Lingkungan sekolah
  • Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional
  • Pelaksanaan penerimaan siswa baru
  • Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri
  • Sarana belajar (alat peraga, laboratorium, perpustakaan)
  • Kepala sekolah terhadap pengelolaan sekolah dan administrasi sekolah
  • Guru dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran/bimbingan berdasarkan kurikulum yang berlaku
  • Tenaga kependidikan lainnya (tenaga administrasi, laboratorium, perpustakaan) dalam pelaksanaan tugas pokoknya masing-masing.
  • Kinerja sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah
  • Penerapan berbagai inovasi pendidikan dan pembelajaran.
Bagi pengawas sekolah yang bersangkutan, laporan hasil pengawasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berikut.
  • Sebagai landasan dalam penyusunan program kerja pengawasan tahun berikutnya; mengetahui keterlaksanaan program
  • Sebagai dokumentasi kegiatan yang telah dilakukan dalam satu periode pengawasan (semester)
  • Sebagai bukti pertanggungjawaban pengawas yang bersangkutan atas tugas dan fungsinya dalam penilaian, pembinaan dan pemantauan sekolah yang dibina.
Bagi Dinas Pendidikan, laporan hasil pengawasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berikut:
  • Sebagai bahan serta salah satu aspek dalam menilai kinerja pengawas sekolah yang bersangkutan
  • Sebagai sumber informasi untuk mengetahui gambaran spesifikasi tentang sekolah yang menjadi binaan pengawas yang bersangkutan.
  • Sebagai landasan untuk menentukan tindak lanjut pembinaan dan fasilitasi terhadap sekolah yang menjadi binaan pengawas yang bersangkutan.
  • Sebagai sumber informasi untuk menyusun data statistik sekolah.
2. Mekanisme Laporan
Berdasarkan lingkup sasaran kegiatan, terdapat dua jenis laporan hasil pengawasan yang disusun pengawas sekolah pada setiap semester, yaitu:
  • Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilasanakan pada setiap sekolah binaan.
  • Laporan hasil-hasil pengawasan di semua sekolah binaannya sebanyak satu laporan untuk semua sekolah binaan dengan sistematika yang telah ditetapkan. Laporan ini lebih merupakan informasi komprehensif tentang keterlaksanaan, hasil yang dicapai, serta kendala yang dihadapi oleh pengawas yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pokok pada semua sekolah binaan.
Setiap pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan diserahkan kepada koordinator pengawas (KORWAS) sekolah atau ketua kelompok pengawas sekolah (KKPS) setiap jenjang pendidikan. Selanjutnya korwas membentuk tim kecil untuk merangkum laporan dari semua pengawas sekolah dan menyusunnya dalam satu laporan secara lengkap, kemudian menyampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penulisan laporan pengawasan sekolah harus lengkap, dengan data yang akurat, menggunakan bahasa baku, komunikatif dan mudah dipahami, penyajiannya menarik, dan enak dibaca. Demikian pula data yang disajikan dalam laporan pengawas harus akurat, artinya benar­benar sesuai dengan data yang terdapat pada sekolah yang dibinanya.
Bahasa yang digunakan dalam laporan menggunakan bahasa baku, komunikatif dan mudah difahami, yaitu menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kalimatnya sederhana dan mudah difahami oleh pembaca laporan.
3. Kerangka Penulisan Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
Laporan pelaksanaan program pengawasan sekolah setiap semester dapat disusun dalam bentuk paper (makalah) dengan sistematika penulisan dan isi pokok sebagai berikut.
===============
HALAMAN JUDUL (SAMPUL)
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
  2. Fokus masalah
  3. Tujuan dan sasaran pengawasan
  4. Tugas Pokok /Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH BAB III PENDEKATAN DAN METODE
BAB IV HASIL PENGAWASAN
A.  Hasil Pembinaan, pemantauan dan Penilaian
B. Pembahasan Hasil
BAB V PENUTUP
A.  Simpulan
B. Rekomendasi

KKM


KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

BAB I
PENGERTIAN DAN FUNGSI
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)

A.  Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
B.  Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
Fungsi kriteria ketuntasan minimal:
  1. sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
  2. sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui  KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
  3. dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;
  4. merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
  5. merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
BAB II
MEKANISME PENETAPAN KKM

A.  Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik  dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal  yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
  4. Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
  5. Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
  6. Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan  Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
  7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
B.  Langkah-Langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
  1. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut: Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
  2. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
  3. KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
  4. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
C.  Penentuan  Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
  1. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut: (a)  guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik; (b)  guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi; (c)  guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang  diajarkan; (d) peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi; (e)  peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep; (f)   peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan; (g)  waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/latihan; (h) tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
Contoh
SK 2.      : Memahami hukum-hukum dasar kimia dan penerapannya dalam perhitungan kimia (stoikiometri)
KD 2.2    : Membuktikan dan mengkomunikasikan  berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui percobaan serta menerapkan konsep mol dalam menyelesaikan perhitungan
Indikator   : Menentukan pereaksi pembatas dalam suatu reaksi
Indikator ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena untuk menentukan pereaksi pembatas diperlukan beberapa tahap pemahaman/penalaran peserta didik dalam perhitungan kimia.
Contoh 2.
SK 1.      : Memahami struktur atom, sifat-sifat periodik unsur, dan ikatan kimia
KD 1.1.   : Memahami struktur atom berdasarkan teori atom Bohr, sifat-sifat unsur, massa atom relatif, dan sifat-sifat periodik unsur dalam tabel periodik serta menyadari keteraturannya, melalui pemahaman konfigurasi elektron
Indikator   : Menentukan konfigurasi elektron berdasarkan tabel periodik atau nomor atom unsur.
Indikator ini memiliki kompleksitas yang rendah karena tidak memerlukan tahapan berpikir/penalaran yang tinggi.  
2. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
a.  Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
b.  Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
Contoh:
SK 3.      : Memahami kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri
KD 3.3    : Menjelaskan keseimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran arah keseimbangan dengan melakukan percobaan
Indikator   : Menyimpulkan pengaruh perubahan suhu, konsentrasi, tekanan, dan volume pada pergeseran keseimbangan melalui percobaan.
Daya dukung untuk Indikator ini tinggi apabila sekolah mempunyai sarana prasarana yang cukup untuk melakukan percobaan, dan guru mampu menyajikan pembelajaran dengan baik. Tetapi daya dukungnya rendah apabila sekolah tidak mempunyai sarana untuk melakukan percobaan atau guru tidak mampu menyajikan pembelajaran dengan baik
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan  peserta didik baru, Nilai Ujian Nasional/Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Contoh penetapan KKM Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
Contoh:
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi< 65
Sedang65-79
Rendah80-100
Daya Dukung
Tinggi80-100
Sedang65-79
Rendah<65
Intake siswa
Tinggi80-100
Sedang65-79
Rendah<65
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Aspek yang dianalisis
Kriteria penskoran
Kompleksitas
Tinggi1
Sedang2
Rendah3
Daya Dukung
Tinggi3
Sedang2
Rendah1
Intake siswa
Tinggi3
Sedang2
Rendah1
Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:

Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
Contoh:
PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR
Mata Pelajaran        : KIMIA
Kelas/semester       : X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat  larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi
Kompetensi Dasar/Indikator
Kriteria Pencapaian Ketuntasan Belajar Siswa (KD/Indikator)
Kriteria Ketuntasan Minimal
KomplekSitas
Daya dukung
Intake
Penget
Praktik
3.1. Mengidentifikasi  sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit berdasarkan data hasil percobaana.   Menyimpulkan gejala-gejala hantaran arus listrik dalam berbagai larutan berdasarkan hasil pengamatan.b.   Mengelompokkan larutan kedalam larutan elektrolit dan non elektrolit berdasarkan sifat hantaran listriknya.c.   Menjelaskan penyebab kemampuan larutan elektrolit menghantarkan arus listrik.
d.   Menjelaskan bahwa larutan elektrolit dapat berupa senyawa ion dan senyawa kovalen polar
Rendah(80)
Sedang
(70)
Tinggi
(65)
Tinggi
(65)
Tinggi(80)
Tinggi
(80)
Tinggi
(80)
Tinggi
(80)
Sedang(70)
Sedang
(70)
Rendah
(65)
Rendah
(65)
7276,6
73,3
70
70
72
Nilai KKM KD merupakan angka bulat, maka nilai KKM 72,47 dibulatkan menjadi 72.
Mata Pelajaran        : KIMIA
Kelas/semester       : X/2
Standar Kompetensi : Memahami sifat-sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit, serta reaksi oksidasi-reduksi
Kompetensi Dasar/Indikator
Kriteria Pencapaian Ketuntasan Belajar Siswa (KD/Indikator)
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kompleksitas
Daya dukung
Intake
PPK
Praktik
3.1. Mengidentifikasi  sifat larutan non-elektrolit dan elektrolit berdasarkan data hasil percobaana.   Menyimpulkan gejala-gejala hantaran arus listrik dalam berbagai larutan berdasarkan hasil pengamatan.b.   Mengelompokkan larutan kedalam larutan elektrolit dan non elektrolit berdasarkan sifat hantaran listriknya.c.   Menjelaskan penyebab kemampuan larutan elektrolit menghantarkan arus listrik.
d.   Menjelaskan bahwa larutan elektrolit dapat berupa senyawa ion dan senyawa kovalen polar
Rendah(3)
Sedang
(2)
Tinggi
(1)
Tinggi
(1)
Tinggi(3)
Tinggi
(3)
Tinggi
(3)
Tinggi
(3)
Sedang(2)
Sedang
(2)
Rendah
(2)
Rendah
(2)
7588,9
77,8
66,7
66,7
75
Catatan: hasil rata-rata dari indikator merupakan nilai KKM untuk KD

BAB  III
ANALISIS KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Pencapaian kriteria ketuntasan minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI, atau XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain:
  1. KD yang dapat dicapai oleh 75% – 100% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII
  2. KD yang dapat dicapai oleh 50% – 74%   dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI, atau XII;
  3. KD yang dapat dicapai oleh  ≤ 49% dari jumlah siswa peserta didik kelas X, XI, atau XII.
Manfaat hasil analisis adalah sebagai dasar untuk meningkatkan kriteria ketuntasan minimal pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya. Analisis pencapaian kriteria ketuntasan minimal dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap peserta didik per mata pelajaran.
Contoh
FORMAT
ANALISIS PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR PESERTA DIDIK PER KD
Nama Sekolah   :
Mata pelajaran  :
Kelas/semester  :
No
Nama Siswa



KKM

Pencapaian Ketuntasan Belajar Peserta Didik/KD
SK 1
SK 2
SK 3
KD
KD
KD
1.1
1.2
dst
2.1
2.2
dst
3.1
3.2
dst
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
…..
1










2










3










4










5










dst











Rata-rata










Ketuntasan belajar (dalam %)









Frekwensijml siswa
≤  49









50-74









75-100









≥ KKM sekolah










REKAPITULASI PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL SEKOLAH
Nama sekolah  :
Mata pelajaran :
Kelas              :
Kondisi bulan   :
No SK
No KD

KKM

Tingkat KKM sekolah

Tingkat KKM pencapaian
Sekolah
pencapaian
maks
rerata
min
maks
rerata
Min
SK1
KD.1.1
70.00
75.00
75
72,5
70
80
77,5
75
KD 1.2
75.00
80.00
SK 2
KD 2.1
75.00
70.00
75
70
65
70
69
67
KD 2.2
70.00
70.00
KD 2.3
65.00
67.00
dst