Jumat, 04 Mei 2012

TUGAS PENGAWAS


1.      Tugas Pokok Pengawas
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1.  Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.      Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
3.      Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif  dengan stakeholder sekolah.
Berdasarkan  tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
  1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
  2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
  3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
  4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
  5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
  6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
  7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
  8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
  9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan  kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
  1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pengawas secara umum terdiri atas  lima aspek utama yakni:
a Menguasai prosedur dan teknik supervisi akademik, supervisi manajerial sekolah, nasihat/advising, monitoring, pelaporan, koordinasi, leadership/kepemimpinan, pengelolaan sekolah efektif, pengembangan SDM sekolah efektif, dan implementasi kebijakan pendidikan.
b. Memahami masalah yang menyangkut tugas-tugas ke­pengawasan dalam berbagai  konteks/perspektif.
c.  Mampu menganalisis permasalahan pendidikan dari kajian: filsafat manusia dan pendidikan, psikologi perkembangan dan organisasi, sosiologi, dan andragogi (pendidikan orang dewasa).
d. Mampu memperhitungkan implikasi jangka pendek maupun jangka panjang atas tindakanpedagogik yang dilakukannya.
e. Mampu menciptakan dan mengembangkan pendekatan/ metode/teknik/cara-cara baru dalamkepengawasan.
  1. Kompetensi Profesional
          Kompetensi profesional pengawas sekolah secara umum mencakup tiga dimensi yaitu dimensi: (a)       Pembinaan/pe­ngembangan kurikulum dan pembelajaran, (b) Pembinaan dan pengembangan profesi kepengawasan, (c) Penilaian, penelitian dan pengembangan pendidikan. 

      3. Kompetensi Personal
Kompetensi personal pengawas sekolah secara umum dijabarkan ke dalam lima indikator berikut ini.
a. Memiliki kesadaran diri akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas sekolah berdasarkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.     Memiliki kreativitas dan imajinasi yang tinggi tentang prospek perbaikan mutu pendidikan melalui peranannya sebagai pengawas.
c. Memiliki kebebasan dalam berpikir dan bertindak dengan tetap mempertimbangkan lingkungan/konteks pekerjaannya.
d.      Terbuka dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi akan hal-hal yang baru.
e.       Memiliki kesadaran akan pentingnya motivasi kerja baik bagi dirinya maupun bagi stakeholder   sekolah.
     4. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial pengawas sekolah secara umum dijabarkan menjadi tujuh indikator berikut ini.
a.  Memiliki kemampuan antisipatif terhadap hal-hal positif dan yang negatif dalam kehidupan bermasyarakat
b. Mampu menunjukkan kepemimpinannya dalam mengendali­kan situasi sosial yang kurang menguntungkan bagi pendidikan
c.       Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam mengembangkan tugas profesinya
d.    Memiliki kesadaran akan pentingnya berkerja sama dalam penyelesain masalah terutama       masalah pendidikan
e.       Mampu mengelola konflik dan mencari solusi untuk mengatasinya
f.       Berprakarsa dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti symposium, seminar, diskusi dan sejenisnya
g.      Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan organisasi profesi (seperti APSI) baik pusat maupun daerah.

Tabel 1. MATRIK TUGAS POKOK PENGAWAS

Rincian Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
A. Inspecting/
Pengawasan
1.     Pelaksanaan kurikulum mata     pelajaran
2.     Proses pembelajaran/praktikum/    studi lapangan
3.     Kegiatan ekstra kurikuler
4.     Penggunaan media, alat bantu dan   sumber belajar
5.     Kemajuan belajar siswa
6.     Lingkungan belajar
1.     Pelaksanaan kurikulum sekolah
2.     Penyelenggaraan administrasi sekolah
3.     Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
4.     Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
5.     Kerjasama sekolah dengan  masyarakat
B. Advising/
Menasehati
1.     Menasehati guru dalam     pembelajaran/bimbingan yang efektif
2.     Guru dalam meningkatkan   kompetensi professional
3.     Guru dalam melaksanakan penilaian   proses dan hasil belajar
4.     Guru dalam melaksanakan penelitian    tindakan kelas
5.     Guru dalam meningkatkan  kompetensi pribadi, sosial dan  pedagogik
1.     Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
2.     Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi   pendidikan
3.     Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
4.     Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
5.     Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
C. Monitoring/
Memantau
1.     Ketahanan pembelajaran
2.     Pelaksanaan ujian mata pelajaran
3.     Standar mutu hasil belajar siswa
4.     Pengembangan profesi guru
5.     Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
1.     Penyelenggaraan kurikulum
2.     Administrasi sekolah
3.     Manajemen sekolah
4.     Kemajuan sekolah
5.     Pengembangan SDM sekolah
6.     Penyelenggaraan ujian sekolah
7.     Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
D. Coordinating/
mengkoordinir
1.     Pelaksanaan inovasi pembelajaran
2.     Pengadaan sumber-sumber belajar
3.     Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
1.     Mengkoordinir peningkatan  mutu SDMsekolah
2.     Penyelenggaraan inovasi di sekolah
3.     Mengkoordinir akreditasi sekolah
4.     Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
E. Reporting
1.     Kinerja guru dalam melaksanakan   pembelajaran
2.     Kemajuan belajar siswa
3.     Pelaksanaan tugas kepengawasan   akademik
1.     Kinerja kepala sekolah
2.     Kinerja staf sekolah
3.     Standar mutu pendidikan
4.     Inovasi pendidikan