SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK KERJA PENGAWAS (POKJAWAS)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TK/SD/RA/MI
KABUPATEN BANYUWANGI
PERIODE 2012-2015
KETUA : MOH. YANI, S.Ag,MM,M.Pd.I
Wakil KETUA : DRS.IMAM GHOZALI,M.Pd.I
SEKRETARIS : DRS. SUROSO
Wakil Sekretaris : NUR HAMID, S.Pd.I
BENDAHARA : Hj.ALFIAH, S.Ag
Wakil Bendahara : SRI
AGUSTININGSIH
KOORDINATOR BIDANG:
1.
Pelaporan,
Program dan Evaluasi : 1. Drs. MOHTAR
2. SUMARJI,S.Pd.I
2.
Peningkatan
Kompetensi Pengawas : 1. EDY SUMITO, S.Ag
2.
DRS. SHOLIHAN,M.Pd.I
3.
Kesejahteraan
Pengawas : 1. H. MIJAZZIN, S.Ag
2.
HADIRI, S.PdI
KetuaPokjawas
ttd
MOH. YANI, S.Ag, MM,M.Pd.I
NIP.196907251992031002
Visi & Misi Pokjawas TK/SD/RA/MI
V I S I
"Terwujudnya Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di
Sekolah dan penyelenggaraan pendidikan di Madrasah yang kondusif, efektif, dan
inovatif".
M I S I
1. Memposisikan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagai
pejabat fungsional yang memiliki fungsi strategis dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan Pendidikan Agama Islam di Madrasah dan Sekolah.
2. Meningkatkan profesionalisme Pengawas Pendidikan Agama
Islam.
3. Meningkatkan kualitas pelaksanaan supervisi di
Sekolah/Madrasah.
4. Memberdayakan Pengawas Pendidikan Agama Islam sesuai
tugas dan fungsinya.
5. Memberdayakan IGRA, KKM, MGMP dan KKG-PAI.
STRATEGI
1. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan kepengawasan.
2. Membangun kemitraan dengan IGRA, KKM, MGMP, KKG, dan
APSI.
3. Menyelenggarakan Rapat Dinas Tetap (RADINTAP) setiap bulan
4. Pengadaan sekretariat pokjawas yang representatif
5. Pemberdayaan pengurus pokjawas
ACUAN OPERASIONAL
1. Kode
Etik Pegawai Kementerian Agama.
2. Visi
dan Misi Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi
3. SK
Menpan No. 118 Tahun 1996 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
kreditnya.
4. KMA
No. 381 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Angka Kreditnya.
5. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Bab XIX pasal 66.
6. PP
No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Pedoman
Pengawasan Untuk Madrasah dan Sekolah Umum.
8. Permendiknas
No. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
9. Peraturan
Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Pendidikan Agama Islam (PAI).
RENCANA KERJA POKJAWAS (RKP) TAHUN 2012-2015
1. Rapat Kerja Pokjawas
2. Radintap Pokjawas setiap bulan minggu kedua,
3. Pembuatan Instrumen Supervisi dan Evaluasi.
4. Rapat koordinasi Pokjawas.
5. Sosialisasi UN, UASBN, USBN dan UAMBN.
6. Penyusunan Data Base sumber daya pendidikan pada sekolah
dan madrasah.
7. Sosialisasi akreditasi dan pelatihan Assessor.
8. Peningkatan kompetensi pengawas.
9. Penilaian MSN.
10. Sosialisasi dan konsolidasi organisasi.
11. Orientasi dan pelatihan kepengawasan terutama bagi para
pengawas yang baru diangkat.
12. Temu konsultasi dengan pengurus IGRA,KKM, MGMP, KKG, AGPAI,
dan APSI.
13. Pelatihan ICT untuk para pengawas dan guru.
14. Pembuatan Web Site Pokjawas Kabupaten Banyuwangi, dan guru-guru
yang sudah lulus sertifikasi.
15. Menyelenggarakan porseni dan lomba kreasi guru.