DESAIN IMPLEMENTASI PROGWASPAIS
DESAIN
IMPLEMENTASI PROGRAM PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
I. Pendahuluan.
Sesuai Pasal 39 dan 41 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pengawas sekolah merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan
nasional. Pengawas –yang merupakan tenaga kependidikan—mempunyai tugas pokok
menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah yang
menjadi tanggungjawabnya.
Dengan demikian, pengawas sekolah sebenarnya berfungsi sebagai penjamin
terwujudnya proses pembelajaran di sekolah. Lebih tegasnya pengawas sekolah
memiliki tugas dan fungsi yang sangat menentukan dalam pengendalian mutu,
kontrol proses dan evaluasi kinerja guru.
Namun di sisi lain kita sering mendengar perilaku
pengawas yang datang ke sekolah, duduk di ruang kepala sekolah, menulis laporan
supervise di buku supervise walaupun dia tidak pernah ke kelas untuk melihat guru
mengajar. Padahal pengawas diharapkan dapat memberikan masukan, saran dan
bahkan meningkatkan motivasi dan semangat para guru agar tidak patah arang
dalam mencoba menerapkan gagasan, pengetahuan, dan keterampilan mereka di
kelas.
Oleh karena itu, pengawas dituntut bekerja secara
professional dalam menjalankan perannya sebagai penjamin terwujudnya proses
pembelajaran. Untuk itu, pengawas PAI dituntut mampu menyusun pedoman,
implementasi program kepengawasan secara komprehensif.
II
Implementasi Program Supervisi Manajerial dan Implementasi Program Supervisi
Akademik.
A. Implementasi Program Sopervisi Menejerial.
1. Pengelolaan Kegiatan Pendidikan.
a. Pengelolaan kegiatan pendidikan dengan berpedoman pada
delapan standar nasional pendidikan.
b. Pengelolaan dilakukan secara sistimatis yang mengacu
pada standar yang disusun oleh madrasah.
c. Pengelolaan pendidikan dilakukan dengan perencanaan
melalui pengembangan visi/misi madrasah.
d. Pengelolaan pendidikan dilakukan dengan
mempertimbangkan potensi yang dimiliki murid.
2. Penerapan MBS.
a. Pengawas mendorong kepala madrasah dalam mengembangkan
kemandirian madrasah.
b. Pengawas mampu menjadi mitra serta sebagai mediator
madrasah.
c. Dalam menerapkan MBS perlu memperimbangkan kondisi
factual masyarakat pelaku pendidikan.
3. Tanggungjawab Pengelolaan dan Bentuk Pengambilan
Keputusan.
a. Kepala Madrasah memiliki tanggungjawab untuk
bersama-sama seluruh komponen yang ada untuk menentukan arah ke mana pendidikan
itu akan diarahkan.
b. Keputusan yang dilakukan didasarkan atas pertimbangan
yang komprehensif.
c. Keputussan yang diberikan dalam suasana educatif dan
konstrutif.
4. Rencana kerja tingkat satuan pendidikan.
a. Perencanaan sekolah/madrasah disusun menurut jenjang
waktu yang panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
b. Penyusunan rencana kerja melibatkan unsure pimpinan
madrasah, guru, pengawas dan komite.
c. Perencanaan dilakukan dengan pertimbangan kemampuan
potensi masyarakat dan perkembangan pendidikan.
5. Standar sarana prasarana pendidikan.
a. Setiap sekolah memiliki catatan data sarana dan
prasarana.
b. Sekolah memiliki program pengembangan sarana pra
sarana.
c. Setiap madrasah memiliki acuan standar sarana
prasarana.
6. Kuaklifikasi ketenagaan.
a. Tenaga pengajar harus memenuhi standar kualifikasi.
b. Setiap tenaga pendidik diharapkan lulus uji
sertifikasi.
c. Guru mampu mengembangkan potensi siswa sesuai potensi
yang dimiliki.
B. Implementasi Program Supervisi Akademik.
1. Pengembangan kurikulum.
a. Pengembangan kurikulum dilakukan bersama melalui MGMP
PAI.
b. Penyusunan silabus dilakukan dengan mempertimbangkan
potensi daerah.
c. Pengembangan silabus selalu mengacu pada setandar
kompetensi.
d. Mengembangkan silabus diharapkan melibatkan unsure
masyarakat.
e. Untuk mengembangkan potensi siswa perlu disiapkan
kurikulumnya.
2. Disain intruksional.
a. Penyusunan disain instruksional hendaknya mengacu pada
silabus.
b. Disain instruksional disusun secara sistimatik dan
dapat diukur tingkat keberhasilannya.
c. Setiap guru diwajibkan menyusun rencana pembelajaran.
3. Kegiatan pembelajaran.
a. Proses pembelajaran dilakukan dalam suasana yang
menyenangkan.
b. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan melalui
kunjungan kelas.
c. Hasil kunjungan kelas hendaknya dijadikan bahan acuan
dalam upaya perbaikan.
d. Supervisor hendaknya mampu mendorong guru kea rah
ketercapaian hasil belajar.
e. Pembinaan proses pembelajaran dilakukan secara berkala
dan berkesinambungan.
4. Penilaian proses pembelajaran.
a. Penilaian proses dilakukan berdasarkan indicator
ketercapaian.
b. Hasil penilaian proses dapat menggambarkan kemampuan
individu siswa.
c. Materi penilaian hendaknya mengandung aspek kognetif,
afektif, dan psikomotor.
d. Dalam menentukan keberhasilan perlu ditentukan
kreteria kemampuan minimal.
e. Ketidak tercapaian hasil belajar perlu dilakukan
remedial.
5. Evaluasi hasil.
a. Mengukur keberhasilan belajar diolakukan dengan
menyiapkan soal yang setandar.
b. Untuk menyiapkan soal standar diperlukan standarisasi
soal yang memiliki tingkat validitas dan reabilitas yang dapat
dipertanggunmgjawabkan.
c. Setiap madrasah/sekolah memiliki data hasil evaluasi.
III. Penutup.
Demikianlah materi Implementasi Desain Implementasi
Program Pengawas PAI kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar