Minggu, 28 Oktober 2012

Penjaminan mutu pnddkn melalui pemberdayaa SDM Pengawas


PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PEMBERDAYAAN PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

I. PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah
Pada era otonomi sekarang ini, sekolah harus berubah kearah yang sesuai dengan tuntutan masa, agar tidak ketinggalan zaman. Jam ’an Satori (1999) dalam Dadang Suhardan (2006 : 8-9) menyatakan bahwa ”…perubahan yang seharusnya terjadi di sekolah pada era otonomi pendidikan terletak pada : (1). Peningkatan kinerja staf, (2). Pengelolaan sekolah menjadi berbasis lokal, (3). Efisiensi dan efektivitas pengelolaan lembaga, (4). Akuntabilitas, (5). Transparansi, (6). Partisipasi masyarakat, (7) Profesionalisme pelayanan belajar, dan (8). Standarisasi”. Kedelapan aspek tersebut seharusnya membawa sekolah kepada keunggulan mutu lembaga, sebab sekolah memiliki keleluasaan dalam melaksanakan peningkatan mutu layanan belajar, namun kenyataannya belum terjadi. Menurut Dadang Suhardan (2006:9):”…Sekolah-sekolah kini belum mampu memberi layanan belajar bermutu karena belum mampu memberi kepuasan belajar peserta didiknya”.
Menurut Engkoswara (2001 : 3), fungsi utama perilaku berorganisasi dalam bidang pendidikan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan yang menyangkut ketiga bidang garapan utama, yaitu : sumber daya manusia (SDM), sumber belajar (SB), sumber fasilitas dan dana (SFD). SDM terdiri atas peserta didik, tenaga kependidikan dan masyarakat pemakai jasa pendidikan. SB ialah alat atau rencana kegiatan yang akan dipergunakan sebagai media seperti kurikulum. SFD adalah faktor pendukung yang memungkinkan pendidikan berjalan dengan harapan.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memberi arahan perlunya disusun dan dilaksanakan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yang meliputi : (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan dan (8) standar penilaian.
Pengawas Satuan pendidikan merupakan tenaga kependidikan mutlak terstandarisasi kompetensinya secara nasional menurut PP No 19 tahun 2005 di atas, yakni standar pendidik dan tenaga kependidikan nasional. Karena Pengawas Sekolah/madrasah adalah salah satu unsur yang berperan aktif dalam lembaga pendidikan (persekolahan). Pengawas Satuan Pendidikan adalah pelaku pendidikan didalam pelaksanaan tugas kepengawasan pendidikan yang meliputi tiga aspek yaitu supervisi, pengendalian (kontroling) dan inspeksi kependidikan.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pengawas dituntut keprofesionalannya untuk melaksanakaan tugas pokok dan fungsinya sesuai kompetensinya. Karena tugas pengawas sangat erat kaitannya dengan penjaminan mutu pendidikan di suatu lembaga persekolahan.
Usaha apapun yang telah dilakukan pemerintah mengawasi jalannya pendidikan untuk mendobrak mutu bila tidak ditindak lanjuti dengan pembinaan gurunya, maka tidak akan berdampak nyata pada kegiatan layanan belajar dikelas. Kegiatan pembinaan guru merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam setiap usaha peningkatan mutu pembelajaran (Dadang suhardan, 2006 : 9). Disatu pihak peranan Pengawas satuan Pendidikan didalam pembinaan profesional guru sangat signifikan terhadap produktivitas dan efektifitas kinerja guru tersebut. Masalah dukungan kemudahan dan faktor rintangan pelaksanaan pemberian bantuan profesional kepada guru tampaknya disadari sebagai sesuatu aspek yang tidak bisa dilepaskan dari seluruh keberhasilan kegiatan upaya peningkatan mutu pembelajaran.
LAN (2004) seperti yang dikutip Suradji dalam Ridwan (2009 : 269) menyatakan bahwa : “Kinerja atau performansi dapat diartikan sebagai prestasi kerja, pencapaian kerja, hasil kerja atau unjuk kerja”. Dengan demikian diduga ada dua variabel sebagai penyebab rendahnya kinerja profesional guru yaitu varibel supervisi pengawas dan kepemimpinan kepala sekolah dalam penciptaan iklim kerja (iklim sekolah) yang kurang kondusif bagi pengembangan produktivitas kinerja guru.
Dari dua variabel tersebut dilakukan pengamatan dan analisis patut diduga yang menjadi penyebab rendahnya kinerja pengawas (perilaku kepengawasan) antara lain belum terpenuhinya standar kompetensi pengawas satuan pendidikan dalam hal : (1) kepribadian, (2) supervisi akademik, (3) supervisi manajerial, (4) sosial, (5) evaluasi pendidikan, dan (6) penelitian pengembangan. Sementara tidak efektifnya kepemimpinan kepala sekolah juga karena tidak terpenuhinya standar kompetensi kepala sekolah yang dipersyaratkan yaitu kepribadian, manajeral, kewirausahaan, sosial, dan supervisi. Sedangkan Iklim kerja guru sebagai penyebab efektif tidaknya kinerja guru dipengaruhi oleh : (1) faktor individu, (2) faktor organisasi, dan (3) faktor lingkungan. Demikian halnya rendahnya kinerja profesional guru karena belum diwujudkannya standar kompetensi guru secara komprehensif dalam hal : (1) profesional, (2) pedagogik, (3) kepribadian, dan (4) sosial. (BSNP, 2007).
Dari uraian di atas penulis membatasi uraian pada tema PENJAMINA MUTU PENDIDIKAN MELALUI PEMBERDAYAAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH sebagai topik pilihan bahasan dalam mata kuliah Seminar Profesionalisasi Administrasi Pendidikan
B.. Tujuan Penulisan Karya Ilmiah
1. Tujuan umum
Secara umum bertujuan untuk memperoleh gambaran kepengawasan satuan pendidikan dan peranannya bagi peningkatan kinerja guru
2. Tujuan khusus
a. Terdeskripsikannya gambaran Perilaku Kepengawasan Satuan Pendidikan didalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya untuk pembinaan guru di sekolah/madrasah.
b. Terdeskripsikannya iklim kerja pengawas dan suasana lingkungan kerja guru dalam meningkatkan produktivitas kerja guru di sekolah
II. PEMBAHASAN TEORITIS
A. Pengertian Supervisi (kepengawasan).
Secara etimologi, kata ”pengawasan (supervisi)”, berasal dari istilah Inggeris ”supervision”, terdiri dari dua kata ”super (lebih)” dan ”Vision (melihat)”, yang berarti ”melihat dari atas” (S. Arikunto, 2004 : 4), yakni melihat dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan supervivi tersebut, dikenal dengan supervisor atau pengawas. Menurut N.A. Ametembun,1975 (dalam M.Amin Thaib & A. Subagio, 2005:2), bahwa pengawasan pendidikan atau supervisi pendidikan ”adalah pembinaan kearah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar mengajar dikelas pada khususnya”.
Syaiful Sagala (2009 : 194-195), mengutip beberapa pendapat tentang Supervisi pendidikan atau Kepengawasan adalah :
(1). teknik pelayanan yang bertujuan untuk mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak (Burton dan Brueckner, 1955)
(2). Setiap pelayanan kepada guru-guru yang bertujuan mengahasilkan perbaikan instruksional, layanan belajar, dan perkembangan kurikulum (Neagley, 1980)
(3). suatu bantuan dalam pengembangan dan peningkatan situasi pembelajaran yang lebih baik (Kimball Wiles, 1956)
(4). Ide-ide pokok dalam menggalakkan pertumbuhan profesional guru, mengembangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, memecahkan masalah belajar-mengajar dengan efektif (Oteng sutisna, 1982)
(5). segala usaha dari pejabat sekolah yang diangkat dan diarahkan pada penyediaan kepemimpinan bagi guru dan tenaga kependidikan lain dalam perbaikan pengajaran, memberi simulasi untuk pertumbuhan jabatan guru yang lebih profesional, seleksi dan revisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode-metode pengajaran, dan evaluasi pengajaran (Carter Good’s Dictionary of Education, dalam Sutisna, 1982 : 223).
Menurut Dadang Suhardan (2006:28), supervisi adalah pengawasan profesional yang dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan. Oleh karena itu Pengawas satuan Pendidikan tidak dapat dilakukan oleh sembarangan pengawas apalagi oleh orang yang tidak dipersiapkan terlebih dahulu, tetapi harus dijalankan oleh orang yang sesuai keahliannya. Dan semua pakar menyepakati bahwa ”Supervisi Pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar mengajar, memberdayakan guru dan mempertinggi kualitas mengajar”. Sebagai dampak meningkatnya kualitas pembelajaran, tentu dapat meningkat pula prestasi belajar siswa, dan itu berarti meningkatlah kualitas lulusan sekolah itu (S. Arikunto, 2004 : 5). Disamping itu pula kegiatan pokok supervisi pada umumnya adalah melakukan pembinaan kepada sekolah.
Apabila didasarkan pada konsep pengertian di atas, kegiatan supervisi menurut Oteng Sutisna (1989:242), S. Arikunto (2004 : 5) dan Satori (2001:2) dibedakan menjadi dua, yaitu (1) supervisi akademik (pengawasan business core/pengawasan operasional), dan (2). Supervisi administrasi (pengawasan manajerial/pengawasan organisasional). Supervisi akademik, menitik beratkan pengamatan pada masalah yang langsung berada dalam lingkup pembelajaran yang dilakukan guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar. Sedangkan supervisi administrasi, menitik beratkan pengamatan pada aspek-aspek administrasi sebagai lingkungan belajar yang berfungsi mendukung terlaksananya pembelajaran. Kedua bentuk kegiatan supervisi itu, disebut sebagai supervisi pendidikan. Pengawasan pendidikan di sekolah bersifat ”student-driven”, yang kepentingan utamanya menurut Jam’an Satori (2001 : 2) adalah menjamin mutu pembelajaran sehingga dicapai hasil belajar yang bermutu. Dengan demikian pengawasan pendidikan di sekolah ditujukan untuk mengendalikan mutu layanan dan hasil belajar siswa.
B. Perilaku Kepemimpinan Sekolah dan Pengawas Satuan Pendidikan
Pendekatan perilaku (behavioral approach) adalah pendekatan yang didasarkan pada pemikiran bahwa keberhasilan atau kegagalan pemimpin disebabkan oleh sikap dan gaya kepemimpinan seseorang. Pendekatan perilaku merupakan konsep kepemimpinan yang sesuai dengan prinsip-prinsip mendidik. Tidak seorangpun akan mengingkari bahwa salah satu fungsi pendidikan adalah mengubah tingkahlaku (Ngalim Purwanto, 2008 : 46). Para pemimpin pendidikan, termasuk Pengawas satuan pendidikan, kepala sekolah, dan para guru, perlu menyadari bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki keberagaman situasi, sehingga memerlukan perilaku kepemimpinan yang berbeda. Setiap kelas memiliki semangat dan suasana yang berlainan, sehingga diperlukan cara pelayanan dan cara mengajar yang bervariasi dari seorang guru berpengalaman. Dengan mengetahui berbagai model dan gaya kepemimpinan, diharapkan stakeholder pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) dapat memilih dan menerapkan perilaku kepemimpinan mana yang dipandang lebih efektif berdasarkan sifat-sifat, perilaku kelompok, dan kondisi serta situasi lembaga yang dibinanya.
M. Ngalim Purwanto (2008 : 55-58), mengemukakan beberapa sifat yang diperlukan dalam kepemimpinan pendidikan antara lain : (a). Rendah hati dan sederhana, ia hendaknya lebih banyak bertanya dan mendengarkan dari pada berkata dan menyuruh. (b). Bersifat suka menolong, senantiasa siap sedia membantu anggota-anggotanya tanpa diminta bantuannya, namun tidak memaksakan. (c). Sabar dan memiliki kestabilan emosi, tidak memperlihatkan kekecewaannya dalam menghadapi kegagalan dan sebaliknya. (d). Percaya kepada diri sendiri, menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada anggota-anggotanya, percaya bahwa mereka pasti bisa melakukan tugas dengan baik. (e). Jujur, adil, dan dapat dipercaya, selalu menepati janji dan tidak lekas mengubah haluan, hati-hati dalam mengambil keputusan dan teliti dalam melaksanaannya seta berani mengakui kesalahan dan kekurangan sendiri. (f). Keahlian dalam jabatan, ahli dalam bidang pekerjaan yang dipimpinnya. Sifat a sampai e yang telah disebutkan itu berkaitan dengan sifat-sifat watak pribadi yang sebagian besar adalah hasil pengaruh faktor-faktor pembawaan dan lingkungan, yang memberikan kedudukan yang kuat bagi kita untuk melakukan interaksi kemanusiaan. Namun, bagaimanapun besarnya kesediaan kita untuk membantu kelompok dalam kesulitan-kesulitan pekerjaan, tanpa keahlian yang memadai, maka tentunya kita tidak dapat memberikan bantuan yang diperlukan.
Faktor-faktor dominan yang mempengaruhi perilaku seorang pemimpin (M.N.Purwanto, 2008 : 59-61) adalah :
1). Keahlian dan pengetahuan yaqng dimiliki oleh pemimpin untuk menjalankan kepemimpinannya
2). Jenis pekerjaan atau lembaga tempat pemimpin itu melaksanakan jabatannya
3). Sifat-sifat kepribadian pemimpin. Secara psikologis manusia itu berbeda-beda sifat, watak, dan kepribadiannya. Ada yang bertindak tegas dan keras tetapi ada pula yang lemah dan kurang berani.
4). Sifat-sifat kepribadian pengikut atau kelompok yang dipimpinnya. Menurut Arifin Abdurachman yang ditulis N.M. Purwanto (2008:60) ada lima macam kepengikutan karena naluri atau nafsu, tradis dan adat, agama dan budi nurani, rasio dan kepengikutan karena peraturan hukum.
5). Sangsi-sangsi yang ada ditangan pemimpin. Kekuatan- kekuatan yang ada dibelakang pemimpin menentukan sikap dan tingkah lakunya.
C. Sasaran Pengawasan Pendidikan di Sekolah/Madrasah
Supervisi hadir karena satu alasan yang menurut Oteng Sutisna (1982) ”…untuk memperbaiki mengajar dan belajar…untuk membimbing pertumbuhan kemampuan dan kecakapan profesional guru”. Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi pembelajaran menjadi lebih baik dan efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan tugasnya. Ini berarti kedudukan supervisi merupakan komponen strategis dalam administrasi pendidikan. Menurut Fritz Carrie dan Greg Miller,2003 dalam Dadang Suhardan (2006:32) ”bila tidak ada unsur supervisi, sistem pendidikan secara keseluruhan tidak akan berjalan dengan efektif dalam usaha mencapai tujuannya”. Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.
Sesuai dengan konsep ”core business” sekolah, Djam’an Satori (2001 : 4-5 ) menyatakan bahwa untuk memenuhi fungsi quality assurance, sasaran pengawasan pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pengamanan mutu layanan belajar mengajar (apa yang terjadi di kelas, laboratorium atau di tempat praktek) dan mutu kinerja manajemen sekolah/madrasah.. Dalam tingkat analisis terhadap pengamanan mutu layanan belajar-mengajar faktor guru paling dominan, sehingga pengawasan pendidikan di sekolah menaruh perhatian pada akuntabilitas profesional guru. Dalam analisis pengawasan mutu manajemen sekolah adalah kinerja manajemen kepala sekolah.
Akuntabilitas profesonal guru lanjut Djama’an Satori direfleksikan dalam 11 kemampuan antara lain : (1). Merencanakan kegiatan belajar-mengajar (KBM), (2). Melaksanakan KBM, (3) Menilai proses dan hasil belajar, (4) memanfaatkan hasil penilaian bagi peningkatan layanan belajar, (5) memberikan umpan balik secara tepat, teratur dan terus menerus kepada peserta didik, (6) Melayani peserta didik yang mengalamikesulitan belajar, (7) mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif strategi, metode, teknik, (8) mencptakan lngkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia – buku perpustakaan, laboratorium, lingkungan sekitar, (11) melakukan penelitian prakts (penelitian tindakan kelas) bagi perbaikan pembelajaran.
Akuntabilitas profesional kepala sekolah diukur dan direfleksikan dalam kinerja manajemen kepala sekolah dalam membangun sekolah yang efektif. Cheng, 1996 dan Taylor, 1990 (Jam’an Satori : 5) mengemukakan bahwa lembanga pendidikan efektif atau sekolah efektif adalah sekolah yang menunjukkan kemampuan menjalankan fungsinya secara maksimal, yakni semua sumber dayanya diorganisasikan dan dimanfaatkan untuk menjamin peserta ddik, tanpa memandang ras, jenis kelamin, maupun status sosial ekonmi, dan bisa mempelajari materi kurikulum yang esensial di institusi itu.
Sasaran pengawasan pendidikan yang sifatnya tidak langsung menurut Djam’an Satori (2001 : adalah kinerja para administrator pendidikan baik dilingkungan diknas maupun dilingkungan depag (tingkat kecamatan untuk TK/RA, SD/MI, tingkat kabupatern/kota dan provinsi untuk SLTP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK) untuk memfasilitasi sekolah menyelenggarakan manajemen sekolah/madrasah yang sehat dan berlangsungnya proses belajar mengajar yang bermutu. Artinya, kegiatan pengawasan pendidikan di sekolah harus pula peduli pada tindakan manajemen para praktisi pendidikan di tingkat struktural / birokrat.
Pemberdayaan akunbilitas profesional guru dan kepemimpinan / manajemen sekolah hanya akan berkembang apabila didukung oleh penciptaan iklim dan budaya sekolah sebagai organisasi belajar (learning organization), yaitu suatu kondisi institusi dimana para anggotanya menunjukkan kepekaan terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi dan berupaya unuk menentukan posisi strategis bagi pengembangan lembaganya. Mereka tidak hanya sekedar menjalan tugas pokok dan fungsinya semata, tetapi juga memiliki sikap untuk selalu meningkatkan mutu pekerjaannya, sehingga mereka harus mempelajari cara-cara yang paling baik (learning professional). Jadi sasaran pengawasan pendidikan adalah menjadikan kepala sekolah, guru dan staf lainnya sebagai learning professionals, yaitu para profesional yang menciptakan budaya belajar dan mereka mau belajar terus menyempurnakan pekerjaannya. Budaya ini memugkinkan terjadinya peluang inovasi dari bawah –bottom up changes / inovation-dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah (Djam’an Satori, 2001 : 7).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sasaran utama pengawasan pendidikan di sekolah ada tiga aspek : (1). Peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan kemampuan dan kinerja profesional guru, (2). Peningkatan mutu manajemen kepala sekolah dalam rangka penciptaan organisasi sekolah yang kondusif dan iklim budaya belajar, (3). Kinerja para administrator pendidikan, yakni tindakan manajerial para personil pendidikan di tingkat birokrat (struktural).
D. Analisis Kompetensi dan Pembinaan Pengawas Pendidikan
Pembinaan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengawas baik kompetensi kepribadian, sosial, supervisi akademik dan manajerial, profesional, maupun kompetensi penelitian dan pengembangan diri. Dengan meningkatnya kompetensi pengawas diharapkan terjadi peningkatan kinerjanya sehingga berdampak terhadap mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinanya. Pembinaan diberikan kepada para pengawas satuan pendidikan untuk semua kategori jabatan pengawas yakni pengawas pratama, pengawas muda, pengawas madya dan pengawas utama.
Untuk dapat melaksanakan peran dan tugasnya seorang pengawas akademik minimal harus memenuhi persyaratan berikut
1). Memiliki atau menguasai pengetahuan dibidang mata pelajaran yang diawasi pada tingkat yang lebih tinggi dari pada yang dimiliki oleh guru yang hendak dibimbing dan dinilai.
2). Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode dan strategi pembelajaran khususnya mata pelajaran yang bersangkutan serta pengalaman dalam mengajarkannya.
3). Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai indikator keberhasilan maupun kegagalan dalam mengajar.
4). Memiliki kemampuan yang cukup dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan.
5). Memilki pengetahuan yang cukup dalam hal manajemen mutu pendidikan ditingkat sekolah, khususnya tentang program pengendalian mutu (quality assurance)
6). Memiliki kemampuan mempengaruhi, meyakinkan, serta memotivasi orang lain. Termasuk disini kemampuan dalam mengembangkan hubungan internasional.
7). Memilki tingkat kemampuan intelektual yang memadai untuk dapat menemukan pokok masalah, menganalisanya serta mengambil keputusan dari hasil analisis tersebut.
8). Memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal pengumpulan data secara sistematis serta analisis terhadap data tersebut.
9). Memiliki tingkat kematangan pribadi yang memadai, khususnya dibidang kematangan emosi. (Yususf A. Hassan, et all.’2002:23-24)
Kriteria minimal untuk menjadi pengawas sekolah sesuai pasal 39 PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi:
a). Berstatus sebagai guru minimal 8 tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi
b). Memilki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuaan pendidikan
c). Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan ( Lekdis, 2005 : 35). Dan bagi pengawas SLTA minimal berkualifikasi pendidikan strata dua (S2) bidang pengawasan, serta secara umum minimal berusia 50 tahun (Permendiknas No.12, 2007)
Pengawas adalah sekelompok jabatan fungsional yang bertugas memonitoring, membimbing dan membina kehidupan lembaga persekolan. Olehnya para pengawas harus tumbuh dan berkembang serta memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugasnya, agar kinerja lembaga pendidikan dapat berjalan dan berkembang dengan benar sesuai tuntutan kebutuhan. Selain itu dapat melahirkan kebijakan – kebijakan baru dalam memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugasnya. Jadi Pengawas dapat berperan sebagai seorang analis kebijakan dan memahami rumusan kebijakan. Apa, bagaimana, siapa sasaran kebijakan, dan dampak dari kebijakan itu. Kalau perumusan kebijakan pelatihan guru misalnya dapat dilaksanakan, maka pengawas dapat mengamati dampak pelatihan” itu melalui monitoring lapangan terhadap kinerja guru paska pelatihan tersebut
III. PERILAKU PENGAWAS TERHADAP IKLIM SEKOLAH DALAM RANGKA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (Suatu Pembahasan Empiris).
Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, sertifikasi guru/dosen/pengawas pendidikan, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan mutu manajemen sekolah, dan akreditasi sekolah/madrasah. Nampaknya segala usaha belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Masyarakat masih membicarakan lulusan sekolah/madrasah belum bermutu, juga moral (kejujuran dan sopan santun) menurun. Disiplin, tanggung jawab dan rasa malu sangat kurang, dan penyelewengan dimana-mana (Indonesia Negara terkorup ketiga di dunia).
Menurut Buchari Alma, at.al (2009 : 124), fenomena tersebut adalah produk dan outcome yang diperoleh selama bersekolah. Mungkin ada hubungannya dengan budaya nyontek saat ujian nasional dan ujian sekolah berlangsung dibawa toleransi guru karena suatu pesanan harus lulus 100 %. Lanjut Buchari, akibat dari nyontek ini (tidak jujur) jelas akan muncul perilaku/watak; tidak percaya diri, tidak disiplin, tidak bertanggung jawab, tidak mau membaca buku pelajaran tapi rajin membuat catatan kecil-kecil untuk bahan nyontek, potong kompas, menghalalkan semua cara, dan akhirnya menjadi koruptor. Padahal ditengah-tengah kehidupan yang semakin menglobal, nilai-nilai kejujuran menjadi semakin dibutuhkan dalam persaingan usaha yang semakin kompetitif (Bahrul Kirom,2009:40). Inilah simpul yang selama ini dibicarakan dan belum terpecahkan. Dalam mengatasi permasalahan di atas, guru, kepala sekolah dan pengawas satuan pendidikan sangat diharapkan peranannya sebagai tenaga profesional.
Guru profesional akan dapat menyelenggarakan proses PBM yang bersih dan menyenangkan, sehingga dapat mendorong kreatifitas pada diri siswa. Kepala sekolah profesional dapat menyelenggarakan manajemen kepemimpinan yang efektif, sehingga tercapai iklim sekolah yang kondusif. Pengawas profesional dapat melaksanakan tugas pengendalian mutu pendidikan di sekolah/madrasah, dapat melakukan supervisi akademik dan manajerial, penelitian pengembangan dan pembinaan untuk membantu guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Kinerja merupakan bentuk penilaian tersendiri (Bahrul Kirom, 2009 : 51) untuk mengukur tingkat keberhasilan seseorang atau perusahaan (organisasi) dalam menjalankan program-program kerjanya. Engkoswara (2001 : 3) menyatakan bahwa kriteria keberhasilan suatu manajemen pendidikan ialah produktivitas pendidikan. Produktivitas pendidikan dapat diukur dari sudut efektivitas dan efisiensi. Efektivitas dilihat dari sudut prestasi dan proses pendidikan. Prestasi dilihat dari masukan dan keluaran yang merata dan banyak, bermutu, relevan dan mempunyai nilai ekonomik. Efisiensi pendidikan diharapkan dengan memanfaatkan tenaga, fasilitas, dana dan waktu yang sedikit tapi hasilnya banyak, bermutu, relevan dan bernilai ekonomi yang tinggi.
Tenaga kependidikan yaitu guru, kepala sekolah, pengawas, perencana pendidikan, pengembang kurikulum, petugas bimbingan, pustakawan, laboran, dan penguji menurut Engkoswara (2001 : 42) mereka seyogyanya dipersiapkan secara profesional dengan memperoleh fasilitas dan imbalan yang memadai, sehinga mereka dapat melaksanakan pengabdiannya dengan sungguh-sungguh sejalan dengan kode etik profesi masing-masing. Profesionalisasi tenaga kependidikan harus terus ditingkatkan baik pendidikan, penempatan, pengorganisasian maupun standarisasinya secara nasional.
A. Iklim Sekolah
Kata “iklim” sebagai terjemahan istilah “climate” didefinisikan oleh Bloom (1964) dalam tulisan Hadiyanto (2004 : 153), sebagai kondisi, pengaruh dan rangsangan dari luar yang meliputi pengaruh fisik, social dan intelektual yang mempengaruhi peserta didik. Iklim dimaksud dibedakan atas iklim kelas dan iklim sekolah.
Iklim kelas (classroom climate), menurut Hoy dan Forsyth, 1986, juga Hoy dan Mis Miskell, 1982 (Hadiyanto, 2004 : 153) adalah merupakan kualitas dari lingkungan (kelas) yang terus menerus dialami guru baik aspek social informal maupun aktivitas guru kelas yang secara spontan mempengaruhi tingkah laku mereka. Selanjutnya Hoy dan Miskell (1982), juga Moos (1979) mengillustrasikan “iklim kelas” sebagai “kepribadian” pada manusia, ada yang berorientasi pada tugas, demokratis, formal, terbuka atau tertutup.
Iklim Sekolah (organizational climate), merupakan suasana social psikologis di mana iklmi kelas berada didalamnya. Menurut Hoy dan Miskell (1982) iklim sekolah adalah produk akhir interaksi antar kelompok siswa, guru dan pegawai administrasi di sekolah yang bekerja untuk pencapaian keseimbangan antara dimensi organisasi (sekolah) dengan dimensi individu. Produk dimaksud mencakup nilai-nilai, kepercayaan social dan standar social, merupakan kualitas dari lingkungan sekolah yang terus menerus dialami oleh para guru dan mempengaruhi perilaku yang didasarkan pada persepsi kolektif tingkah laku mereka. Sergiovanni dan Starratt, 1993 seperti yang ditulis Hadiyanto (2004 : 178) menyebutkan, bahwa iklim sekolah merupakan karakteristik yang ada (the enduring characteristics), yang menggambarkan ciri-ciri psikologis dari suatu sekolah tertentu, yang membedakannya dengan sekolah lain, telah mempengaruhi perilaku guru dan siswa sebagai perasaan psikologis (psychological feel) sekolah itu.
Dimensi-dimensi iklim sekolah maupun iklim kelas, telah dikembangkan oleh Moos, 1979 dan Arter, 1989 seperti yang dikutip Hadiyanto (2004 : 154 – 180) yaitu : (1). Dimensi hubungan (relationship), yaitu dukungan siswa (student support), afiliasi (affiliation), keretakan (disengagement), keintiman (intimacy), kedekatan (closeness) dan keterlibatan (involvement). (2). Dimensi pertumbuhan dan perkembangan pribadi (personal growth/development), yakni minat professional (professional interest), halangan (hindrance), kepercayaan (thrust), standar prestasi (achievement standard) dan orientasi pada tugas (task orientation), (3) Dimensi perubahan dan perbaikan system (system maintenance and change), adalah kebebasan staf (staff freedom), partisipasi dalam pembuatan keputusan (participatory decision making), inovasi (innovation), tekanan kerja (work pressure), kejelasan (clarity) dan pengawasan (control). (4). Dimensi lingkungan fisik (physical environment), antara lain : kelengkapan sumber (resource adequacy), dan kenyamanan lingkungan (physical comfort).
Perbaikan iklim sekolahpun dapat dilakukan oleh para supervisor (pengawas) satuan pendidikan baik dilingkungan diknas maupun depag yang secara kontinyu melakukan pembinaan ke beberapa sekolah/madrasah. Untuk itu para pengawas sekolah/madrasah (supervisor), harus mempunyai profil iklim sekolah/madrasah dari masing-masing sekolah / madrasah yang disupervisinya dengan mengadministrasikan alat ukur iklim sekolah. Perbaikan iklim sekolah ini bergantung kepada prinsip kemandirian masing-masing sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah yang memilki gap yang menyolok antara iklim sekolah yang dialami (actual school climate) dengan yang diinginkan (preferred school climate) harus lebih peka untuk segera melakukan perbaikan.
Kepala sekolah/madrasah, sebagai penanggung jawab pendidikan di sekolahnya dapat mengambil inisiatif perbaikan iklim sekolah/madrsah dan menjadikan kegiatan itu sebagai suatu program sekolah. Misalnya sebagai suatu penelitian tindakan, yang pelaksanaannya dapat melibatkan guru secara kolaboratif dan para peneliti maupun akademisi yang handal dibidangnya.
Dalam suatu penelitian Sutjipto dan Hadiyanto (2003) terhadap iklim lima SD Swasta di Jakarta, telah terungkap bahwa sekolah-sekolah yang iklimnya baik pada umumnya memiliki peserta didik yang heterogen dan prestasinya menonjol, prasarana yang relative lengkap dan guru yang lebih kompoten. Hasil penelitian tersebut telah dapat digunakan sebagai input bagi kepala sekolah dan yayasan untuk melakukan supervise dalam rangka perbaikan kualitas iklim sekolah yang akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
B. Iklim Kerja, Perilaku Guru dan Prestasi Siswa
Dalam melaksanakan tugas, seseorang bisa saja dipengaruhi atau tidak dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia bekerja. Misalnya seseorang dapat terlatih menyampaikan pendapat kepada guru lain dengan baik, mungkin saja karena suasana di sekolah itu mendukung untuk melakukan hal itu. Demikian pula sebaliknya dia tidak sopan dalam mengemukakan pendapatnya, karena mungkin kepala sekolahnya tidak pernah member contoh yang baik. Studi tentang keterkaitan antara iklim lembaga kerja dengan tingkahlaku seseorang, telah dimulai sejak 1935 oleh Lewin. Lewin berpendapat dalam Hadiyanto (2004 : 182), bahwa tingkah laku merupakan akibat keterkaitan antara pribadi pegawai/guru dengan lingkungan. Lebih jauh Lewin menjelaskan, bahwa untuk mengetahui dan memprediksi tingkah laku psikologis pegawai atau guru (behavior), seseorang harus mamahami bermacam-macam peristiwa psikologis seperti tindakan, emosi, dan ekspresi seseorang (personality) dan lingkungan psikologisnya (environment). Jadi lingkungan dan kepribadian sebagai faktor pembentuk perilaku pegawai.
Menurut Murray dalam Fisher, 1990 seperti yang dikutip Hadiyanto (2004 : 182-183), kebutuhan dan tekanan (press) dapat dianalogkan sebagai pribadi dan lingkungan. Kebutuhan pribadi mengacu kepada motivasi individu untuk mencapai suatu tujuan tertentu, sedangkan lingkungan ‘press’ merupakan situasi eksternal yang mendukung atau bahkan malah menyebabkan kekacauan dalam mengungkapkan kebutuhan pribadi. Dengan demikian lingkungan (sekolah) dapat menyebabkan perubahan tingkah laku siswa dan guru, yang pada gilirannya mempengaruhi prestasi kerja mereka. Oleh karena itu peranan kepala sekolah dan juga pengawas satuan pendidikan dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif memainkan peranan yang sangat strategis.
Steer, 1980 (Hadiyanto, 2004 : 184) telah memakai konsep iklim organisasi, dan menyatakan keterkaitan antara iklim organisasi (sekolah) dengan kepuasan kerja kerja karyawan (guru). Hadiyanto (2004), telah mengungkapkan hasil penelitian Baedhowi (1988) dan Mufidayati (1988) bahwa ada pengaruh iklim sekolah terhadap kepuasan kerja guru. Sementara hasil penelitian Syafari (2000) terhadap guru-guru SMU di Wilayah Jakarta Timur menunjukkan adanya korelasi yang signifikan antara iklim sekolah dengan prestasi kerja guru, dan juga ada kontribusi antara iklim sekolah dengan prestasi kerja guru sebesar 13,7 %.
Sebagai institusi sosial, sekolah disamping perannya untuk memenuhi harapan system juga di dalamnya ada fenomena perilaku sosial (Syafaruddin, 2008), sebagai akumulasi dari sederetan interaksi antar individu dengan kepribadian sendiri dan disposisi kebutuhan menjadi kebiasaan system. Organisasi sekolah sebagai sebuah sistem tidak luput dari pengaruh luar yang turut mempengaruhi kinerja guru dalam pelaksanaan tugasnya. Dewasa ini telah terjadi proses pembelajaran yang intens dengan lingkungan, sehingga otoritas guru dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas pembelajarannya turut berkembang sejalan dengan masuknya pengaruh luar ke dalam organisasi sekolah. Organisasi sekolah sebagai suatu sistem sosial pada dasarnya merupakan suatu kerangka kerja dimana manajemen pendidikan bekerja dengan fungsi-fungsinya, implementasi dari fungsi-fungsi tersebut akan menggambarkan bagaimana gaya dan prilaku kepemimpinan didalam mengelola organisasi sekolah.
Kinerja seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor individu maupun faktor oganisasi. Abbey and Dickson (1983) menemukan bahwa kinerja inovatif individu dipengaruhi daya tarik sistem reward serta persepsi atas keinginan organisasi dalam mendukung kerja inovatif. Dengan demikian faktor kepemimpinan (pengaruh pemimpin) serta sistem reward/kompensasi serta dukungan organisasi merupakan faktor yang penting dalam menentukan kinerja inovatif pegawai. Sementara itu I Wayan Bagia (2005) dalam penilitiannya memperoleh temuan bahwa kreatifitas berpengaruh langsung pada inovasi pelayanan serta berperan sebagai perantara (variabel intervening) dari modal intelektual dan kepuasan kerja, inovasi pelayanan menunjukkan suatu pelaksanaan pekerjaaan pegawai yang inovatif sehingga hal tersebut dapat menggambarkan kinerja pegawai yang inovatif dalam melaksanakan fungsi pelayanan. Bagaimanapun, kebijakan pemberian dan peningkatan reward dan insentif cukup beralasan dari perspektif motivasi dan kinerja, yakni mencakup peningkatan produktivitas, memperbesar kepuasan kerja dan kemampuan bekerja (Syafaruddin, 2008 : 143).
C. Perilaku Kepengawasan dalam Pengendalian Mutu Pendidikan di Sekolah
Dalam kegiatan di sekolah seperti : administrasi, supervisi, evaluasi, manajemen maupun pengawasan merupakakan kegiatan yang saling melengkapi satu sama lain dan sukar dipisahkan, hanya dapat dibedakan, itupun hanya bisa dilakukan dalam bahasan akademik (M.Rifai, 1987 dalam Dadang Suhardan, 2006). Administrasi menggambarkan keseluruhan sistem pendidikan dan kebijaksanaannya. Supervisi berhubungan dengan usaha meningkatkan mutu pembelajaran dan situasinya. Evaluasi digambarkan sebagai alat untuk menterjemahkan kebijakan administrasi kedalam kegiatan teknis operasional. Pengawasan atau kontrol merupakan usaha untuk mempertahankan supaya proses pendidikan berjalan dengan semestinya dalam tujuan mencapai tujuan yang dikehendaki dalam rencana (Gregorio,1966 dalam Dadang Suhardan,2006:31) Pengawasan pada dasarnya digunakan untuk menjaga keterlaksanaan program yang telah ditetapkan. Manajemen merupakan sistem pengelolaan administarsi pendidikan yang meliputi unsur perencaanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan agar tujuan pendidikan tercapai secara efektif dan efisien serta produktif.
M. Rifai, 1982 dan Oteng Sutisna 1982 dalam Dadang Suhardan (2006 : 31) mengemukakan bahwa supervisi merupakan pengawasaan yang lebih profesional dibandingkan dengan pengawasan umum karena perkembangan kemajuan pendidikan yang membutuhkannya, yaitu pengawasan akademik yang mendasarkan kepada kemampuan ilmiah. Pendekatannya bukan lagi pengawasan manajemen biasa yang bersifat inhuman, melainkan menuntut kemampuan profesional yang demokratis dan humanistik oleh para pengawas dalam melaksanakannya. Karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan pengawasan yang lebih profesional, yang menuntut kemampuan profesional dari para pengawasnya, dan bukan hanya wewenang administratif saja. Dan dengan berkembangnya teori-teori pendekatan administrasi yang lebih memperhatikan cara-cara pendekatan manusiawi dan sosial, maka pengawasan berkembang menjadi lebih humanistik dan demokrasi, menjadi supervisi yang dipermasalahkan sekarang. Dengan demikian supervisi merupakan usaha memberi pelayanan agar guru menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugas melayani peserta didiknya.
Suatu kenyataan lapangan memperlihatkan gejala penurunan kinerja pengawas satuan pendidikan di Indonesia, teristimewa Pengawas Pendaidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Ada banyak faktor pemicunya; misanya saja rekrutmen pengawas hanya didasarkan pada senioritas atau memperpanjang usia pensiun bagi birokrat atau masih dipandang sebagai tempat isolasi bagi mereka yang berfikiran kritis dan inovatif. Belum adanya perhatian yang serius dalam pembinaan karir pengawas, terutama dalam penyelenggaraan tugasnya belum didukung oleh sarana prasarana dan alokasi pembiayaan yang memadai.
D. Pemberdayaan Pengawas Terhadap Pengendalian Mutu Pendidikan di Sekolah.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesi pengawas, peranan Korwas dan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas/Depag) sangat diperlukan. Untuk itu pemerintah pusat dan daerah perlu memfasilitasi Korwas dan APSI baik dalam hal dana/anggaran maupun daya dukung lainnya. Tidak berlebihan apabila kepada Koordinator Pengawas diberikan tunjangan khusus selain anggaran rutin untuk melakukan pembinaan dan pengembangan karir pengawas. Mata anggaran untuk pembinaan dan pengembangan karir pengawas sekurang-kurangnya terdiri atas beberapa kegiatan antara lain kegiatan :
1. Monitoring dan evaluasi kinerja pengawas satuan pendidikan (sekolah/madrasah) untuk setiap bidang pengawasan.
2. Forum kegiatan ilmiah untuk pengembangan kompetensi pengawas satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang dilaksanakan oleh Korwas/Pokjawas dan atau APSI atau Badan Musyawarah Pengawas Sekolah/Madrasah (BMPSM) setempat.
3. Penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh para pengawas sekolah yang menunjang tugas pokok profesinya (kepengawasan).
4. Keterlibatan dalam kegiatan ilmiah yang dilaksanakan oleh lembaga lain seperti oleh perguruan tinggi, Departemen Pendidikan dan lembaga lain yang relevan.
5. Studi lanjut/pelatihan/pendampingan dan studi banding dalam rangka meningkatkan kinerja pengawas sekolah/madrasah.
6. Penyusunan laporan kegiatan kepengawasan serta tindak lanjut hasil-hasil pengawasan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. (Nana Sudjana. Et all. 2006)
Pemberdayaan Pengawas Satuan Pendidikan, sebagai suatu solusi yang ditawarkan antara lain :
  • Perlunya pengorganisasian ulang Pengawas Pendidikan yang bersifat mandiri, berada diluar jalur birokrat kependidikan, tetapi berada dalam badan tersendiri yang memiliki posisi sederajat dengan pejabat di level kanwil/kandep/dinas provinsi/kab/kota berdampinan dengan Dinas, LPMP dan Badan Akreditasi Propinsi
  • Rekrutmen pengawas benar-benar merujuk pada permendiknas no.12/2007 dan PP no.19/2005
  • Pengawas memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon kepala sekolah dan melakukan proyek pelatihan dan pengembangan bagi guru-guru, serta menilai kinerja guru dan kepala sekolah selanjutnya direkomendasikan dalam peningkatan karirnya.
  • Pengawas dalam tugas supervisinya, berawal dari kegiatan inservice training, dilanjutkan dengan onservice training bagi para guru sesuai kwalifikasi dan kompetensi akademiknya dan juga bagi manajemen kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah/madrasah.
  • Semua kegiatan tersebut harus didukung oleh dana yang memadai, dan diproyeksikan dalam DIPA Badan Pengawas Pendidikan yang terlembagakan secara khusus dipemerintahan.
E. P E N U T U P
A. KESIMPULAN
Kemudahan merupakan unsur yang memberikan keuntungan dalam pemberian bantuan profesional kearah terjadinya peristiwa pemberian bantuan profesional sehingga mempercepat tercapainya tujuan pembinaan. Kualitas pelayanan bantuan profesional diperoleh manakala didukung oleh kemudahan-kemudahan yang tersedia, sehingga bantuan profesional dapat berlangsung efektif. Sedangkan penghambat merupakan faktor kendala yang mempersulit terwujudnya pemberian bantuan kearah peningkatan mutu. Pengawas Satuan Pendidikan (dan para Kepala Sekolah) telah menyadari aspek penghambat maupun aspek pendukung dalam realisasi pemberian bantuan profesional terhadap kinerja guru.
Kondisi iklim organisasi dan iklim kerja baik guru dan pengawas sekolah/madrasah saat ini, amat mendesak untuk dilakukan perbaikan dari segala sudut agar proses pendidikan di sekolah/madrasah berjalan efektif. Jika proses pendidikan berlangsung efektif, maka produktivitas kinerja stakeholder pendidikan semakin tinggi, berarti mutu pendidikan akan semakin meningkat di Indonesia.
Dalam struktur organisasi tingkat kabupaten dan kota, pengawasan pendidikan di sekolah harus tetap diarahkan pada pengendalian mutu dan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan yang dilakukan oleh para pengawas yang memiliki kompetensi yang sesuai untuk melakukan pengawasan akademik, disamping pengawasan manajerial.. Kapasitas ini diperlukan agar ia dapat melakukan quality assurance auditing.
Perlunya pengorganisasian ulang Pengawas Pendidikan yang bersifat mandiri, berada diluar jalur birokrat kependidikan, tetapi berada dalam badan tersendiri yang memiliki posisi sederajat dengan pejabat di level kanwil/kandep/dinas provinsi/kab/kota berdampinan dengan Dinas, LPMP dan Badan Akreditasi Propinsi. Penataan ulang organisasi pengawas ini, agar ia dapat melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara efektif dan produktif.
B. REKOMENDASI
Usaha-Usaha Pemecahan masalah yang ditempuh antara lain :
1). Penyamaan visi dan misi, 2). Pengelolaan supervisi yang baik, 3). Partisipasi guru baik secara individual atau kelompok dalam setiap putusan dan pelaksanaan supervisi, 4). Pelibatan organisasi guru, seperti PKG dan KKG, serta KKKS atau KKM untuk mengukur kemajuan sekolah/madrasah dan tempat “sharring” 5). Penguatan Kelembagaan Pengawas menjadi sebuah badan disamping dinas propinsi Diknas maupun kanwil Depag, melalui Undang-undang atau PP. 6). Rekrutmen pengawas benar-benar merujuk pada permendiknas no.12/2007 dan PP no.19/2005 dan 7). Pengawas berkewenangan menyeleksi calon kepala sekolah dan menangani proyek pelatihan dan pengembanga, menilai kinerja guru dan kepala sekolah untuk direkomendasikan dalam peningkatan karirnya.
REFERENSI
Alma, Buchari, at.al. 2009. Guru Profesional. Bandung. Alfabeta
Arikunto, S. (2007). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (cetakan ketujuh). Jakarta: Bumi Aksara.
Bagia, I Wayan (2005), Pengaruh Modal Intelektual dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pemerintah daerah Kabupaten di Provinsi Bali, Disertasi PPS Unpad Bandung
Engkoswara, 2001). Paradigma Manajemen Pendidikan. Menyongsong Otonomi Daerah. Bandung. Yayasan Amal Keluarga
Hadiyanto, (2004) Mencari Sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia. Jakarta. Penerbit Rineka Cipta.
Hassan, Yusuf A. Et.all (2002). Pedoman Pengawasan. Jakarta. CV Mekar jaya
Kirom, Bahrul (2009). Mengukur Kinerja Pelayanan dan Kepuasan Konsumen. Bandung, Pustaka Reka Cipta.
Nana Sudjana. Et all. 2006 Standar Mutu Pengawas. Jakarta Departemen Diknas Dirjen Peningkatan Pendidikan dan tenagas Kependidikan Direktorat Tenaga Kependidikan.
Purwanto, M. Ngalim (2008). Administrasi dan Supervisi Pendidikan ( Cet Ke 18- Cet Ke 1, 1987). Bandung PT. Remaja Rosdakarya
Rifai, Veithzal (2005): Manajemen Sumber daya manusia untuk Perusahaan,Jakarta, Murai Kencana
Sagala, Syaiful (2008). Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung Alfabeta.
Suhardan, H .Dadang ,(2006). Supervisi Bantuan Profesional,. Bandung. Mutiara Ilmu
Syafaruddin, (2008). Efektivitas Kebijakan Pendidikan: Konsep, Strategi, dan Aplikasi Kebijakan Menuju Organisasi Sekolah Efektif.. Jakarta. Rineka Cipta
Satori, Djam’an (2001). Pengawasan Pendidkan di sekolah. Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia
Satori Djam,an (1999). Supervisi Akademik dan Penjaminan Mutu Dalam Pendidikan Persekolahan. Bandung Universitas Pendidikan Indonesia.
Sutisna, Oteng (1989). Administrasi Pendidikan. Dasar Teoritis Untuk Praktek Profesional. Bandung, Angkasa
Thaib, H.M.Amin & Subagio (2005), Kepengawasan Pendidikan. Jakarta Depag RI
Wahab, Abdul Azis (2006), Anatomi Organisasi Kepemimpinan Pendidikan, Bandung. CV Alfabeta UPI
………2003 Profesionalisme Pengawas Pendais. Depag RI Dirjen Kelembagaan Agama Islam Jakarta.
……………..2005 Standar Nasional Pendidikan Jakarta. Lekdis
…………2004. Undang-Undang RI No. 23 tentang Otonomi Daerah. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar