Jumat, 30 November 2012

SISTEMATIKA PROGRAM PENGAWASAN PENDAIS


SISTEMATIKA PROGRAM pengawasan MADRASAH
BY. MOH. YANI, S.Ag,MM,M.Pd.I
 (Ketua Pokjawas Pendais sd/mi Kab.Banyuwangi)

     Program pengawasan tahunan seorang pengawas satuan pendidikan seyogyanya dituangkan dalam bentuk dokumen yang lengkap. Sistematika program pengawasan tahunan dan semester dapat disusun sesuai dengan contoh sistematika sebagai berikut.
1.    Program Pengawasan Tahunan
    Program kerja pengawasan sekolah tahunan dapat disusun dalam bentuk paper (makalah) dengan sistematika penulisan dan isi pokok sebagai berikut.
Halaman Judul (Sampul)
Halaman Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
 BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.     Landasan (Dasar Hukum)
C.     Visi, Misi, dan Strategi Pengawasan
D.    Tujuan dan Sasaran Pengawasan
E.     Ruang Lingkup Pengawasan
BAB II IDENTIFIKASI HASIL PENGAWASAN DAN KEBIJAKAN DALAM BIDANG PENDIDIKAN
A.    Deskripsi Hasil Pengawasan
B.     Masalah dalam Pengawasan
C.    Kebijakan dalam Bidang Pendidikan
BAB III DESKRIPSI PROGRAM PENGAWASAN
A.    Program Penilaian
B.     Program Pembinaan
1. Supervisi Akademik
2. Supervisi Manajerial
C. Program Pemantauan
BAB IV PENUTUP
           
Isi atau uraian sistematika di atas, adalah sebagai berikut:

     Bab I. Berisi tentang : Latar belakang, yang berisi uraian tentang: (1) kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja Dinas Pendidikan setempat; (2) harapan tentang peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai pada satu tahun berikutnya; serta (3) masalah-masalah yang mungkin timbul dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat dipecahkan melalui kegiatan pengawasan sekolah.
    Landasan hukum, berisi uraian tentang Undang-undang, peraturan pemerintah pusat, serta peraturan pemerintah daerah yang relevan sehingga dapat dijadian acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah.

Visi dan misi, memuat rumusan tentang: (1) visi pengawasan yang merupakan penjabaran visi Kementerian Agama setempat yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan; serta (3) strategi pengawasan yang akan diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
     Tujuan, berisi uraian tujuan dan sasaran spesifik yang ingin dicapai melalui kegiatan pengawasan selama satu tahun. Tercapainya tujuan tersebut merupakan indikator keterlaksanaan misi pengawasan dan ketercapaian visi pengawasan.
Ruang lingkup, memuat uraian tentang lingkup kegiatan pengawasan yang dijadikan dasar dalam menyusun program kerja pengawasan selama satu tahun. Ruang lingkup pengawasan disusun dalam skala prioritas berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya.
     Deskripsi hasil pengawasan berisi uraian tentang hasil yang telah dicapai dalam kegiatan pengawasan tahun sebelumnya mencakup: (1) hasil penilaian, (2) hasil pembinaan, dan (3) hasil pemantauan terhadap setiap komponen pendidikan pada semua sekolah binaan. Deskripsi hasil pengawasan dinyatakan secara kuantitatif ataupun kualitatif sesuai dengan sasaran program.
     Permasalahan Berisi uraian tentang sejumlah masalah atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan sekolah tahun sebelumnya meliputi masalah dan kendala dalam melaksanakan penilaian, pembinaan, serta pemantauan. Masalah tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai aspek-aspek yang harus dipecahkan melalui kegiatan pengawasan pada tahun berikutnya.
     Kebijakan dalam pengawasan, Berisi uraian tentang kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan baik itu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang relevan dengan kegiatan pengawasan sekolah. Uraian tersebut merupakan hasil analisis terhadap landasan (dasar hukum) serta isu-isu pendidikan yang berkembang baik di tingkat pusat ataupun di daerah.
     Bab II, berisi tentang hasil pengawasan periode sebelumnya, permasalahan yang mengemuka, serta kebijakan-kebijakan yang relevan dengan pendidikan di wilayah binaan pengawas.
       Bab III, berisi deskripsi program, yang meliputi: penilaian, pembinaan atau supervisi baik dalam bidang akademik maupun manajerial, dan program pemantauan. 


2.    Program Pengawasan Sementer

     Program pengawasan semester mencakup rincian teknis kegiatan yang akan dilakukan pengawas Pendais pada setiap RA/Madrasah binaan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas input, proses, dan hasil pendidikan pada setiap sekolah binaannya dalam jangka pendek (selama satu semester). Untuk kepentingan praktis, program pengawasan semester dapat disusun dalam bentuk matrik kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengawas pada setiap sekolah binaannya.
Substansi yang dikembangkan dalam program pengawasan semester meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.         Identifikasi masalah yang dihadapi oleh RA/Madrasah binaan serta upaya pemecahannya. Atas dasar masalahan tersebut, ditetapkan tujuan spesifik kegiatan pengawasan yang sejalan dengan visi dan misi sekolah binaan.
2.         Sasaran pengawasan yaitu komponen sistem pendidikan di Madrasah yang dianggap paling penting mendapatkan perhatian khusus berdasarkan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya serta hasil indentifikasi masalah yang telah ditetapkan.
3.         Deskripsi kegiatan meliputi jenis kegiatan, metode kerja/teknik yang akan digunakan, serta langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pengawasan.
4.         Jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan, dapat disusun dalam format time schedule tersendiri untuk semua Madrasah binaan. 
@@@@ silahkan pengawas membuat dan melaksanakan @@@@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar