Perhitungan
Beban Kerja Guru dan Pengawas RA dan Madrasah Rabu, 1 Februari 2012
Berikut adalah salinan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam No: Dj.I/Dt.I.I/158/2010 tentang PEDOMAN
TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH
Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.1.1/158/2010
PEDOMAN
TEKNIS
PENGHITUNGAN
BEBAN KERJA
GURU DAN PENGAWAS RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH
GURU DAN PENGAWAS RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH
A. Dasar
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
B. Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru,
Kepala Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah,- penyelenggara pendidikan,
pengawas RA/Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan pihak terkait lainnya untuk:
- penghitungan beban kerja guru/pengawas RA/Madrasah;
- optimalisasi tugas guru/pengawas RA/madrasah; dan
- distribusi guru/pengawas RA/Madrasah.
C. Ketentuan Beban Kerja
1. Beban Kerja Guru RA/Madrasah
Beban
kerja kumulatif minimal guru RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap
Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya
6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang
tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat
penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah di mana guru yang bersangkutan (bagi
yang bukan PNS) diangkat sebagai Guru Tetap. Satu JTM setara dengan proses
pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang RA/TK, 35 menit pada
jenjang MI/SD, 40 menit pada jenjang MTs/SMP dan 45 menit pada jenjang
MA/SMA/SMK. Bagi guru
Bimbingan
dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150
(seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau
lebih disetarakan dengan 24 JTM. Ketentuan mengenai tugas guru RA/Madrasah yang
dapat diperhitungkan dalam beban kerja tersebut adalah sebagai berikut:
- Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal Iainnya.
- Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur’an untuk mata pelajaran Al-Qur’an-Hadits. Pembelajaran kokurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JIM dalam 1 (satu) minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran ko-kurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelajaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
- Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B dan Paket C yang sesuai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Tugas tambahan sebagai Kepala
RA/TK/Madrasah/Sekolah pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan
belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala
Perpustakaan, dan Kepala
Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi pada satminkal disetarakan dengan 12 (dua belas) JTM. Sedang tugas tambahan sebagai Wali Kelas pada satminkal disetarakan dengan 6 (enam) JTM. - Team teaching (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satu mata pelajaran yang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu yang bersamaan. Pembelajaran bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat atau waktunya).
- Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan pengayaaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan 2 (dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
- Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Keagamaan Islam, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pecinta Alam, Jurnalistik/Fotografi, dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi madrasah masing-masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk kegiatan ekstra kurikuler.
Sehubungan
dengan beban kerja guru RA/Madrasah, hal-hal berikut ini juga perlu menjadi
perhatian:
1) Penetapan beban kerja untuk tiap guru pada tiap satuan pendidikan
berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh
tiap-tiap Kepala RA/Madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat
guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
2) Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah
terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi (a) Guru RA/Madrasah yang
berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta, (b)
Guru RA/Madrasah berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada
RA/Madrasah swasta, dan (c) Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS, tetapi
merupakan Guru Tetap yang bertugas pada RA/Madrasah swasta atau pada Madrasah
Negeri. Sedang bagi guru Madrasah PNS yang ditugaskan pada Madrasah Negeri
(yang juga merupakan Satuan Kerja), SKBK-nya diterbitkan oleh Kepala Madrasah
Negeri yang bersangkutan.
3) SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam
satu tahun pelajaran.
4) Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban
kerja sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
5) Jumlah Wakil Kepala pada tiap-tiap Madrasah disesuaikan dengan
kebutuhan; paling banyak 4 (empat) orang bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah
Aliyah yang mempunyai 9 (sembilan) rombongan belajar atau lebih.
6) Jumlah Ketua Program Keahlian dalam satu madrasah paling banyak
sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang
bersangkutan.
7) Jumlah Kepala Perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang
memiliki perpustakaan madrasah.
8) Jumlah Kepala Laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan
dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
9) Guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang
berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional (seperti di daerah
terpencil/terisolasi, perbatasan negara atau daerah kepulauan terluar) dapat
dikecualikan dari kewajiban beban kerja minimal bila diusulkan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat serta ditetapkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas nama Menteri Agama.
2.
Beban Kerja Pengawas RA/Madrasah
Yang
dimaksud dengan Pengawas RA/Madrasah adalah PNS Kementerian Agama yang diangkat
dalam jabatan fungsional pengawas dengan tugas pokok sebagai Pengawas Rumpun
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999. Sebagai
pendidik, pengawas mempunyai beban kerja yang ekuivalen dengan beban kerja
guru, yaitu: 24 – 40 JTM per pekan. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja
pengawas RA/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tenaga
kependidikan, yang meliputi:
(1)
Membimbing dan melatih profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pokok
untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran atau
pembimbingan dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi
RA/madrasah, tenaga laboratorium madrasah, atau tenaga perpustakaan madrasah,
balk pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKM atau bentuk lain yang
dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya;
(2)
Menilai kinerja guru dalam melaksanakan tugas pokok untuk merencanakan,
melaksanakan menilai proses pembelajaran atau
pembimbingan dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi, tenaga laboratorium, atau tenaga perpustakaan pada RA/madrasah.
pembimbingan dan membina tenaga kependidikan lainnya, yaitu tenaga administrasi, tenaga laboratorium, atau tenaga perpustakaan pada RA/madrasah.
b.
Melakukan tugas pengawasan, pemantauan, pengolahan serta pelaporan hasil
pelaksanaan 8 (delapan) standar nasional pendidikan pada RA/Mad rasah.
c.
Melakukan pembimbingan terhadap satuan pendidikan untuk meningkatkan atau
mempertahankan kelayakan program dari/atau satuan pendidikan.
d.
Tugas pembimbingan dan pengawasan dilakukan terhadap paling sedikit 10
(sepuluh) satuan pendidikan dengan ketentuan 5 (lima) di antaranya terhadap
RA/Madrasah binaan. Bagi Pengawas RA/Madrasah yang ditugaskan di daerah khusus,
pembimbingan dan pengawasan tersebut dilakukan paling sedikit terhadap 5 (lima)
satuan pendidikan dengan ketrentuan 3 (tiga) di antaranya terhadap RA/Madrasah
binaan.
e.
Penetapan bahwa beban kerja minimal Pengawas telah terpenuhi berbentuk Surat
Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota minimal setiap 6 (enam) bulan atau per semester.
f.
Pembuatan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur
dalam Pedoman ini.
D.
Penutup
Sebagaimana
telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, bahwa guru
mempunyai beban kerja 24 — 40 JTM per pekan. Pedoman ini diharapkan menjadi
acuan dalam upaya yang terus menerus dilakukan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan. Ukuran-ukuran kinerja yang besifat kuantitatif perlu dibarengi
dengan komitmen yang tinggi terutama dari Pengawas, Kepala RA/Madrasah, dan
guru sehingga bermakna secara kualitatif. Semangat dan prinsip yang menjadi
dasar dalam menetapkan pedoman ini adalah efektifitas, efisiensi, kualitas dan
akuntabilitas. lni semua akan terwujud jika semua pihak terkait melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, demi tercapainya
visi dan misi pembangunan pendidikan Islam dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Jakarta, 30 Maret 2010
An. Direktur Jenderal,
Direktur Pendidikan Madrasah
Ttd dan Stempel
Drs. H. Firdaus, M.Pd.
Aturan mana yang bisa jadi pegangan dalam penerapan 24 JTM. Menurut Permendiknas No.39 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk Guru mata pelajaran wajib mengajar 24 JTM sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimilikinya. jadi bukan hanya 6 JTM yg sesuai dengan sertifikat. Mana yang benar???
BalasHapussaya IBU WINDA posisi sekarang di malaysia
Hapusbekerja sebagai ibu rumah tangga gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putseseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya us asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259 tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan