KOMPETENSI
YANG HARUS DIMILIKI OLEH PENGAWAS PAI
dan MADRASAH
By. MOHAMMAD YANI, S.Ag, MM, M.Pd.I
- Kompetensi kepribadian
- Kompetensi supervisi akademik (SA)
- Kompetensi evaluasi pendidikan
- Kompetensi penelitian dan pengembangan;
- Kompetensi sosial. dan
- Kompetensi supervisi manajerial (khusus PMad)
KOMPETENSI
SUPERVISI AKADEMIK
- Mampu memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mapel di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah
- Mampu memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan perkembangan proses pembel/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mapel di Madrasah danlatau PAI pada Sekolah
- Mampu membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mapel di Madrasah dan atau PAI pada Sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum (Studi-KTSP)
- Mampu membimbing guru dlm memilih dan menggunakan strategi/metode pembelajaran/bimb. yg dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mapel di Madrasah dan atau PAI pada Sekolah
- Mampu membimbing guru dalam menyusun RPP untuk tiap bidang pengembangan atau mapel di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah
- Mampu membimbing guru dalam melaksanakan keg. Pembel. /bimbingan (di kelas, lab, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mapel di Madrasah dan atau PAI pada Sekolah.
- Mampu membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pend. dan fasilitas pembel/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mapel di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah; dan
- Mampu memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembel./bimbingan tiap bidang pengembangan atau mapel di Madrasah dan atau PAI pada Sekolah.
·
Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan
terhadap min. 7
(tujuh) RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK.
·
Pengawas PAI
melaksanakan tugas pengawasan terhadap min. 20 (dua puluh) GPAI pada TK,
SD, SMP, dan/atau SMA.
TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS MADRASAH
- Penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial
- Pembinaan dan pengembangan madrasah
- Pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru madrasah
- Pemantauan penerapan standar nasional pendidikan
- Penilaian hasii pelaksanaan program pengawasan; dan Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan
TUGAS
DAN FUNGSI PENGAWAS PAI
- Penyusunan program pengawasan PAI
- Pembinaan, pembimbingan, dan pengembangan profesi guru PAI
- Pemantauan penerapan standar nasional PAI
- Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan.
IMPLIKASI
KEGIATAN SUPERVISI AKADEMIK
1. Data Empiris dari Penilaian harus dijadikan dasar dlm menetapkan
aspek-aspek yang perlu dikembangkan oleh Pengawas dan strategi pengembangannya
2.
Kualitas data penilaian sangat tergantung pada kualitas instrumen yang digunakan oleh
Pengawas dalam melakukan Supervisi
Akademik (SA)
3.
SA yg berkualitas secara langsung
akan mempengaruhi dan mengembangkan
perilaku Guru dan Tenaga kependidikan dalam mengelola PBM dan madsarah untuk
menjadi lebih berkualitas.
ORIENTASI SUPERVISI AKADEMIK
1. Direktif: untuk guru yg pengembangan dirinya sendiri sangat
rendah—(dasar: psikologi behavioristik)
2. Non-direktif: untuk guru yang pengembangan dirinya sendiri tinggi---(dasar:
psikologi humanistik)
3. Kolaboratif: jika tanggungjawab antara guru dan Pengawas
seimbang---(dasar: psikologi kognitif)
PENDEKATAN SUPERVISI AKADEMIK
1. Ilmiah: pembelajaran sbg
ilmu—perlu metode-metode ilmiah---(keg. PTK, PTS, PTKepengawasan-- perlu “Pengembangan
Instrumen” )
2. Artistik: pembelajaran bagaikan tampilan
karya seni--- perlu mengamati, merasakan dan mengapresiasi apa yg dilakukan
oleh guru--- (Keg. Peer-teaching– Perlu
“Pengembanga Instrumen” )
3. Klinis: pembelajaran bagaikan hubungan
antara dokter dg pasien--- ada diagnosis--- perlu adanya kerja kolegial antara
GPAI dan PPAI secara seimbang---(Keg. Pra-observasi, observasi, dan pasca
observasi-- perlu “Pengemb Instrumen”)
TEKNIK SUPERVISI AKADEMIK
1. Kunjungan kelas (class visit)
2. Pertemuan pribadi
3. Rapat dewan guru dan Kepala
Madrasah
4. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
5. Pertemuan dalam kelompok profesi,
6. Pemanfaatan Guru Model
7. Magang guru
8. Dan lain2 (Perlu “Pengembangan Instrumen”)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar