1. Tugas Pokok Pengawas
Tugas
pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan
pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik
maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal
ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah,
kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
2.
Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program
sekolah beserta pengembangannya,
3.
Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program
pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
Berdasarkan tugas pokok di atas maka kegiatan yang
dilakukan oleh pengawas antara lain:
- Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
- Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
- Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
- Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
- Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
- Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
- Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
- Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
- Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas
pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi),
(2) advising (memberi advis atau
nasehat), (3) monitoring (memantau),
(4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti
memimpin dalam melaksanakan kelima tugas
pokok tersebut (Ofsted, 2003).
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pengawas secara umum terdiri atas lima
aspek utama yakni:
a
Menguasai prosedur dan teknik supervisi akademik,
supervisi manajerial sekolah, nasihat/advising,
monitoring, pelaporan, koordinasi, leadership/kepemimpinan, pengelolaan
sekolah efektif, pengembangan SDM sekolah efektif, dan implementasi kebijakan
pendidikan.
b. Memahami masalah yang menyangkut tugas-tugas kepengawasan
dalam berbagai konteks/perspektif.
c.
Mampu menganalisis permasalahan pendidikan dari kajian:
filsafat manusia dan pendidikan, psikologi perkembangan dan organisasi,
sosiologi, dan andragogi (pendidikan orang dewasa).
d.
Mampu memperhitungkan implikasi jangka pendek maupun
jangka panjang atas tindakanpedagogik yang dilakukannya.
e.
Mampu menciptakan dan mengembangkan pendekatan/
metode/teknik/cara-cara baru dalamkepengawasan.
- Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional pengawas sekolah secara umum
mencakup tiga dimensi yaitu dimensi: (a) Pembinaan/pengembangan kurikulum dan
pembelajaran, (b) Pembinaan dan pengembangan profesi kepengawasan, (c)
Penilaian, penelitian dan pengembangan pendidikan.
Kompetensi
personal pengawas sekolah secara umum dijabarkan ke dalam lima indikator berikut ini.
a. Memiliki kesadaran diri akan tugas dan tanggungjawabnya
sebagai pengawas sekolah berdasarkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
b. Memiliki kreativitas dan imajinasi yang tinggi tentang
prospek perbaikan mutu pendidikan melalui peranannya sebagai pengawas.
c. Memiliki kebebasan dalam berpikir dan bertindak dengan
tetap mempertimbangkan lingkungan/konteks pekerjaannya.
d.
Terbuka dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi akan
hal-hal yang baru.
e.
Memiliki kesadaran akan pentingnya motivasi kerja baik
bagi dirinya maupun bagi stakeholder sekolah.
4. Kompetensi sosial
Kompetensi
sosial pengawas sekolah secara umum dijabarkan menjadi tujuh indikator berikut
ini.
a. Memiliki kemampuan antisipatif terhadap hal-hal positif
dan yang negatif dalam kehidupan bermasyarakat
b.
Mampu menunjukkan kepemimpinannya dalam mengendalikan
situasi sosial yang kurang menguntungkan bagi pendidikan
c.
Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam
mengembangkan tugas profesinya
d.
Memiliki kesadaran akan pentingnya berkerja sama dalam
penyelesain masalah terutama masalah pendidikan
e.
Mampu mengelola konflik dan mencari solusi untuk
mengatasinya
f.
Berprakarsa dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti symposium,
seminar, diskusi dan sejenisnya
g.
Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan organisasi
profesi (seperti APSI) baik pusat maupun daerah.
Tabel 1. MATRIK TUGAS POKOK PENGAWAS
Rincian Tugas
|
Pengawasan
Akademik
(Teknis
Pendidikan/Pembelajaran)
|
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
|
A.
Inspecting/
Pengawasan
|
1. Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
2. Proses
pembelajaran/praktikum/ studi
lapangan
3. Kegiatan ekstra kurikuler
4. Penggunaan media, alat bantu
dan sumber belajar
5. Kemajuan belajar siswa
6. Lingkungan belajar
|
1. Pelaksanaan kurikulum sekolah
2. Penyelenggaraan administrasi
sekolah
3.
Kinerja kepala sekolah dan staf
sekolah
4. Kemajuan pelaksanaan pendidikan di
sekolah
5. Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
B.
Advising/
Menasehati
|
1. Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
2. Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
3. Guru dalam melaksanakan
penilaian proses dan hasil belajar
4.
Guru dalam melaksanakan
penelitian tindakan kelas
5.
Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
|
1. Kepala sekolah di dalam mengelola
pendidikan
2.
Kepala sekolah dalam melaksanakan
inovasi pendidikan
3. Kepala sekolah dalam peningkatan
kemamapuan professional kepala sekolah
4. Menasehati staf sekolah dalam
melaksanakan tugas administrasi sekolah
5. Kepala sekolah dan staf dalam
kesejahteraan sekolah
|
C.
Monitoring/
Memantau
|
1. Ketahanan pembelajaran
2. Pelaksanaan ujian mata pelajaran
3. Standar mutu hasil belajar siswa
4. Pengembangan profesi guru
5. Pengadaan dan pemanfaatan
sumber-sumber belajar
|
1. Penyelenggaraan kurikulum
2. Administrasi sekolah
3. Manajemen sekolah
4. Kemajuan sekolah
5. Pengembangan SDM sekolah
6. Penyelenggaraan ujian sekolah
7. Penyelenggaraan penerimaan siswa
baru
|
D. Coordinating/
mengkoordinir
|
1. Pelaksanaan inovasi pembelajaran
2. Pengadaan sumber-sumber belajar
3.
Kegiatan peningkatan kemampuan
profesi guru
|
1. Mengkoordinir peningkatan mutu SDMsekolah
2. Penyelenggaraan inovasi di sekolah
3. Mengkoordinir akreditasi sekolah
4. Mengkoordinir kegiatan sumber daya
pendidikan
|
E.
Reporting
|
1. Kinerja guru dalam
melaksanakan pembelajaran
2. Kemajuan belajar siswa
3. Pelaksanaan tugas
kepengawasan akademik
|
1. Kinerja kepala sekolah
2. Kinerja staf sekolah
3. Standar mutu pendidikan
4. Inovasi pendidikan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar